Ferdinand Hutahaean (ist) |
INFONUSANTARA.NET — Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap aparat Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Bukan cuma Gus Nur, sejumlah pihak juga berharap agar proses hukum oleh polisi juga dilakukan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, orang yang mengundang Gus Nur berbicara di saluran Youtube-nya.
Salah satu hal yang menginginkan hal tersebut adalah politisi Ferdinand Hutahahean. Menurut dia, Refly Harun perlu diseret ke Polisi karena ungkapan kebencian dan kesesatan yang disampaikan Gus Nur disebarkan di akun media sosial Refly Harun.
Ferdinand menganggap, baik Gus Nur dan Refly tentu dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
“Terima kasih Polri atas kerja cepatnya. Semoga Sugik Nur bisa berkaca bahwa yang dia lakukan dan ucapkan adalah fitnah,” ungkap Ferdinand disitat Fajar, Sabtu 24 Oktober 2020.
Menurut Ferdinand, Gus Nur juga diduga menghina NU di akun YouTube milik pakar hukum perdata tersebut.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kiri) dan Refli Harun. Foto: Youtube Refly Harun |
“Saya berharap Polri juga memproses hukum Refly karena akun medsosnya menjadi penyebar informasi fitnah dan kebencian Gus Nur. @DivHumas_Polri ,” sebutnya.
Seperti diketahui, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Anshor bersyukur Gus Nur ditangkap
Sementara itu, ditangkapnya Gus Nur oleh Polisi menjadi angin segar bagi warga NU, tak terkecuali Anshor. Menurut Ketua Umum PP GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pihaknya berterima kasih pada sikap cepat Kepolisian Indonesia.
“Mengapresiasi gercep (gerak cepat) Polri. Luar biasa kinerjanya,” kata Gus Yaqut kepada wartawan.
“Orang-orang ngaku ustaz tapi keblinger seperti ini memang harus segera dibungkam. Terima kasih, Polri,” ucap Yaqut.
Yaqut pun menyatakan agar semoga proses hukum terhadap Gus Nur ini segera dipercepat Polri. Selain itu, dia juga meminta agar Gus Nur untuk dihukum berat supaya menimbulkan efek jera.
“Diproses secepat-cepatnya dan dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera buat mulut-mulut penghasut seperti Sugi ini. Masih ada yang begitu bebas di luar,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin 19 Oktober 2020. Ia dilaporkan ke Polisi karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di Youtube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial Youtube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Anshor Jember Ayub Junaidi.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Sumber: hops.id