Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab |
Infonusantara.net — Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah dibolehkan pulang ke Indonesia setelah melalui proses pencekalan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
Kabar kepulangan Rizieq juga diumumkan lewat rilis yang keluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI per hari ini, Selasa (13/10) dan dibenarkan Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.
Dalam keterangan di dalam rilis itu disebutkan, Rizieq telah siap memimpin revolusi untuk menyelamatkan Indonesia selepas pulang.
“In-sya Allah, IB-HRS akan segera pulang ke Indonesia utk memimpin revolusi selamatkan NKRI. Allahu Akbar !!!” demikian tertulis dalam rilis seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
Sementara itu, Sugito belum dapat memastikan kapan Rizieq dipastikan bakal pulang ke Indonesia. Namun, pihaknya terus melakukan upaya agar Sang Imam Besar bisa pulang dalam waktu cepat.
Menurut dia, kepulangan Rizieq saat ini masih terganjal oleh proses administrasi di otoritas Pemerintah Arab Saudi, seperti passport,pembelian tiket, dan penjadwalan pulang ke Indonesia dan tengah diurus oleh pengacaranya di Arab Saudi.
“Kalau yang setahu saya dari dulu teknis administrasi di Saudi. Jadi kan, mengenai paspor, dia kan belum bisa keluar dari Saudi,” katanya.
Hingga saat ini, Rizieq terhitung telah tiga tahun berada di Arab Saudi sejak meninggal Indonesia April 2017 silam. Rizieq pergi ke Arab Saudi seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein.
Pada Desember 2019, Rizieq menuding statusnya yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena ada negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi atas alasan keamanan.
“Pertanyaannya kenapa saya belum bisa pulang karena saya masih dicekal oleh pemerintah Arab Saudi dengan alasan keamanan atas permintaan pemerintah Indonesia. Karena itu saya minta pemerintah Indonesia akhiri kebohongan di tengah kehidupan berbangsa bernegara,” ucap Rizieq, Desember silam.