Tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
INFONUSANTARA.NET — Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Ali bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dalam statusnya yang kini menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Bahar sebagai tersangka per 21 Oktober lalu atas dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online pada 2018.
“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar.
Dengan penetapan tersangkanya kali ini, Bahar dengan demikian untuk kali ketiga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, serta penganiayaan dua remaja pada Desember 2018.
Kasus ujaran kebencian dilakukan Bahar pada 17 November 2018, saat mengisi ceramah di Batu Ceper, Tangerang. Kala itu, dalam ceramahnya, dia menyebut Jokowi sebagai banci dan meminta orang nomor satu di Indonesia itu untuk membuka celananya.
Ujaran kebencian itu bukan kali pertama dilontarkan Bahar dalam ceramahnya. Pada 2017, Habib berambut pirang itu diketahui juga sempat menghina Jokowi dalam ceramahnya pada acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Palembang, Sumatera Selatan.
Dua ceramah di Batu Ceper, Tangerang dan Gedung Ba’alawi, Palembang kemudian mendapat sorotan usai diunggah di YouTube pada 27 November 2018.
Sekelompok warga yang mengatasnamakan Jokowi Mania latas melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya atas kasus penghinaan terhadap simbol negara.
Pada 3 Desember, usai dua laporan yang dilayangkan Jokowi Mania masing-masing kepada Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Bahar dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencekalan itu disusul penggeledahan rumah Bahar di Sumatera Selatan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kendati terancam penjara maksimal 5 tahun, Bahar bin Smith tidak ditahan polisi.
Tersangka Penganiayaan 2 Remaja
Di waktu yang hampir bersamaan, polisi kembali menerima laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap dua remaja.
Dia dilaporkan ke Polres Bogor pada 5 Desember 2018 atas kasus bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Kedua korban adalah warga Kabupaten Bogor masing-masing berinisial MHU (17) dan Ju (18). Penganiayaan itu dilakukan Bahar di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada 18 Desember 2018, Bahar lalu dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolda Jabar keesokan harinya.
Dalam persidangan, pada 9 Juli 2019, hakim PN Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Bahar sempat bebas pada 16 Mei lalu, lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kebebasan Bahar dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor disambut sejumlah pengikutnya.
Tiga hari bebas, pada 19 Mei Bahar kembali digelandang masuk penjara karena diduga melanggar program asimilasi yang diberikan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Bahar bin Smith telah memberikan ceramah meresahkan.
“Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/5).
Dirjen Pemasyarakatan kemudian memutuskan untuk memindahkan Bahar sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Mei lalu.
Pemindahan Bahar ke Nusakambangan, disebut Rika lantaran massa Bahar kerap berkerumun dan mengganggu keamanan selama Bahar berada di Lapas Gunung Sindur. Ia dipindahkan lagi ke Lapas Gunung Sindur pada Juli 2020.
Kini, dalam statusnya sebagai tahanan, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap seorang sopir taksi online pada 2018.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan kasus ini dilaporkan seseorang bernama Andriansyah. “Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama, 2018,” kata Ichwan.
“Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi,” ujarnya.
Menurut Ichwan, peristiwa itu terjadi sebelum Bahar dilaporkan kasus ujaran kebencian pada Jokowi dan dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Namun dia mengklaim antara Bahar dan Andriansyah sudah sepakat berdamai. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya. Ichwan mengatakan pihaknya memiliki bukti otentik berkaitan perkara ini.
“Kita sudah berdamai dengan tuh orang dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli nggak ada yang palsu,” ujarnya.
Sumber:CNN Indonesia