Cabut UU Ciptaker!PKS Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Presiden Jokowi Harus Mendengar Suara Buruh dan Masyarakat

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Akhmad Syaikhu (ist)
Infonusantara.net — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Akhmad Syaikhu mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Syaikhu juga meminta Jokowi mencabut undang-undang baru itu. Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker tak diinginkan oleh masyarakat Indonesia.

“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” kata Syaikhu lewat keterangan tertulis dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (6/10).

Syaikhu memahami langkah masyarakat dan buruh menggelar aksi unjuk rasa. Sebab menurutnya UU Cipta Kerja berdampak buruk pada tenaga kerja, lingkungan hidup, dan kedaulatan ekonomi.

Bekas cawagub Jawa Barat itu menegaskan PKS sejak awal menolak keberadaan UU tersebut. Selain merugikan rakyat, omnibus law itu juga dibuat dengan proses yang tidak transparan.

Syaikhu menilai perppu jadi opsi terbaik saat ini. Dia berpendapat hal itu jadi jalan Jokowi mengakomodasi tuntutan rakyat.

“Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi,” kata dia.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10). Tujuh fraksi di DPR menyatakan setuju, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PPP, dan PAN.

Sementara itu, Demokrat dan PKS menyatakan penolakan. Bahkan Demokrat melakukan aksi walkout sesaat sebelum ketuk palu.

Menyusul pengesahan tersebut, gelombang protes terjadi di sejumlah daerah pada Selasa (6/10). Aksi buruh hingga mahasiswa turun ke jalan terjadi di Kota Bandung, Banten, hingga Gedung DPR di Jakarta. Sementara itu kelompok buruh menjadikan tanggal 8 Oktober sebagai puncak unjuk rasa di jalanan.

Leave a Comment