Pemerintah akan menarik kembali BLT Rp2,4 juta ke UMKM bila penerima tak segera memprosesnya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki). |
INFONUSANTARA.NET — Pemerintah akan menarik kembali dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penarikan akan dilakukan kalau penerima bantuan tidak segera mendatangi bank BUMN untuk melakukan verifikasi dan memproses pencairan dana BLT mereka.
Atas dasar itulah, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pelaku UMKM tersebut segera mengurusnya. Jika hal tersebut tak dilakukan, mereka terancam tak bisa mencairkan BLT sehingga uang tersebut akan kembali ditarik oleh pemerintah.
“Pada saat itu diberikan buku tabungan. Otomatis harus dilakukan verifikasi. Yang bersangkutan diminta membawa KTP, KK. Jadi yang bersangkutan harus datang untuk memastikan yang bersangkutan masih hidup,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/10).
Menurut Hanung verifikasi tersebut harus dilakukan agar program bantuan presiden (Banpres) produktif tersebut efektif dan tepat sasaran.
“Nanti yang bersangkutan juga menandatangani surat pernyataan bahwa mereka sesuai dengan ketentuan bukan pegawai negeri atau BUMN,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.
Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.
“Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman,” imbuhnya.
Pemerintah memberikan bantuan presiden berbentuk BLT sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM demi menolong mereka dari tekanan ekonomi akibat virus corona. Bantuan digelontorkan dalam dua tahap.
Tahap pertama yang digelontorkan kepada 9 juta UMKM sudah mulai disalurkan. Sementara itu tahap kedua yang digelontorkan untuk 3 juta UMKM pendaftarannya mulai dibuka 13 Oktober lalu.
Pendaftaran rencananya berlangsung hingga 25 November ini.
Sementara itu, kriteria dan syarat calon penerima bantuan dalam penyaluran tahap II ini masih sama. Meliputi WNI, mempunyai NIK dan KTP, memiliki usaha mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain), dan bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
Kemudian, penerima juga memiliki kredit di bank, wajib memiliki saldo di bank penyalur biasanya Bank BRI kurang dari Rp2 juta dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebelum disalurkan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dukcapil memeriksa identitas calon penerima terlebih dahulu.
Source:CNN Indonesia