Bawaslu RI: Kampanye di 35 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Solok Selatan Termasuk.

Ilustrasi (istimewa)

Infonusantara.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 masih terjadi dalam tiga hari pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.


Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan pelanggaran terjadi di 35 daerah sejak kampanye dimulai Sabtu (26/9). Salah satunya adalah kampanye di zona merah Covid-19, Kota Depok.


“Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 Kabupaten/Kota dimana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung. Di antara daerah yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 adalah Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok Selatan,” kata pria yang karib disapa Afif itu kepada wartawan, Kamis (1/10) dilansir CNN Indonesia.


Bawaslu mencatat ada 582 kegiatan kampanye di 187 daerah selama tiga hari. Sebanyak 250 di antaranya, atau sekitar 43 persen, berbentuk pertemuan terbatas atau tatap muka.


Afif mengatakan para kandidat masih mengutamakan pertemuan tatap muka untuk berkampanye. Padahal dalam kondisi pandemi, kegiatan itu berpotensi sebagai wadah penularan.


“Mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan. Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran Covid-19,” ucapnya.


Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari hingga Sabtu (5/12). Setelah itu, KPU akan menggelar masa tenang selama tiga hari. Hari pencoblosan jatuh pada Rabu (9/12).


Pilkada Serentak 2020 akan menyerentakkan pemilihan di 270 daerah. Sebanyak 105 juta orang akan terlibat dalam pilihan di masa pandemi ini.

Leave a Comment