Ambil Kebijakan, Gubernur Sumbar Resmi Sampaikan Pernyataan Sikap Penolakan Pegesahan UU Ciptakerja

 

Infonusantara.netBergejolaknya penolakan pengesahan Undang-undang Ciptakerja di berbagai Kota besar dipenjuru negeri termasuk di Kota Padang Sumatera yang diwarnai dengan aksi demo selama dua hari usai pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

Besarnya keinginan masyarakat berbagai elemen ,menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.

Menyikapi persoalan ini Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan pernyataan sikap penolakan pengesahan Undang-undang Ciptakerja secara resmi.

Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Surat pernyataan yang dibuat pada Kamis (8/10) itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR-RI).

Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kena oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.








Leave a Comment