Soal SK Partai Berkarya!Yasonna Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto

Menkum HAM Yasonna Laoly(ist)

Infonusantara.net — Menkum HAM Yasonna Laoly angkat bicara terkait dirinya yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Tommy Soeharto gara-gara pengurus Berkarya Muchdi Pr. Yasonna menilai langkah itu sudah tepat.


“Itu jalur yang tepat. Negara kita negara hukum, kalau merasa tidak sesuai dengan hukum, ya digugat di pengadilan (PTUN),” kata Yasonna,dilansir detikcom, Minggu (27/9/2020) malam.


Yasonna menghargai langkah yang diambil Tommy Soeharto itu. Dia pun mengaku siap menghadapi proses yang ada.”Iya dong (siap),” ujarnya.


Putra mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, sebelumnya resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy Soeharto, begitu biasa ia disapa, menggugat SK Menkumham yang mengesahkan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.


Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020). Perkara Tommy vs Yasonna mengantongi nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.


Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra, SH. Sedangkan tergugat adalah Menkumham RI.


Gonjang-ganjing di Berkarya mulai muncul seiring adanya Presidium Penyelamat Berkarya pada April 2020. Hingga lahir Munaslub Partai Berkarya pada Juli 2020 yang tidak mulus. Tommy datang ke arena Munaslub itu dan membubarkan Munaslub yang digelar di sebuah hotel di Jaksel tersebut.


“Masih ada para pesertanya (munaslub) yang hadir di hotel ini. Hari ini mereka harus keluar dari hotel ini,” kata Tommy di lokasi kala itu.


Namun, Munaslub tetap jalan dan memilih Muchdi Pr sebagai ketua umum baru. Sedangkan sebagai Sekjen adalah Andi Picunang. Muchdi Pr buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Menkumham dan disahkan. Tommy, yang tidak terima, kemudian melakukan upaya hukum.

Leave a Comment