Sangkot Manurung: Kita Tak Akan Berhenti Sampai PT PN IV Selesaikan Sengketanya di Simalungun

Sangkot Manurung kuasa masyarakat Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara sekaligus salah satu Ahli waris(INF)

INFONUSANTARA.NET
Pejuangan masyarakat adalah sebuah amanah yang dituangkan dalam SK. Bupati terdahulu yaitu No. 1/II/10/LR/68 tgl. 14/09/2020 yang dilengkapi Peta persawahan disahkan oleh Bupati Simalungun bernama Letkol Rajimin PURBA pada tahun 1966, tetapi hal ini tidak pernah diindahkan oleh Bupati Simalungun berikutnya hingga sekarang.

Presiden RI menyatakan kepada perusahaan perkebunan Negara maupun swasta segera kembalikan tanah hak masyarakat Yang ber Hak , Dan jika perkebunan tdk mengembalikan ,
Maka dicabut konsesinya..!

Bahwa dalam SK Bupati sudah jelas dikatakan, bahwa petani 147 kepala keluarga (KK), mereka bukanlah petani penggarap tanah perkebunan, tetapi petani persawahan yang berasal dari tanah kampung, seharusnya pihak perkebunan memberi tanah pengganti dengan fasilitas yang sama, untuk menghindari persengketaan antara penduduk dengan pihak perkebunan sebaiknya pihak perkebunan mengembalikan tanah semula.

SK Bupati th 1968

Bahwa dengan keberadaan SK Bupati No. 1 tahun 1968 pihak perkebunan tidak pernah mengakuinya dan selalu mengatakan tidak berlaku sebagai alas Hak atas tanah dimaksud kecuali HGU.

Dan yang menjadi pertanyaan kapan masyarakat sempat membuat sertifikat tanah pada masa waktu thn 1966-1968 yang pada saat itu kena imbas dari kejadian G.30S PKI,inilah awal perkebunan mempertahan dan cara inilah yang di ikuti sampai sekarang.

PTPN IV memerintahkan kepolisian resort Simalungun bersama kekuatan oknum TNI serta ormas OKP dan massa dari luar dan lingkungan perkebunan untuk melakukan penanaman kelapa sawit dan merusak tanaman masyarakat 147 KK.

Maka masyarakat 147 KK melalui Sangkot Manurung sebagai kuasa dan sekaligus sebagai ahli Waris dari 147 KK memohon agar pimpinan dan pejabat yang dapat mengambil keputusan berkenan membuat kebijaksanaan berdasarkan kebenaran fakta sebagaimana sesuai dengan temuan dan hasil pemeriksaan Lembaga OMBUDSMAN RI yang sudah berjalan dalam waktu cukup lama.

Kuasa hukum membuat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 04/02/2019 dan telah disampaikan kepada PT.PN IV dan KEMENTERIAN ATR/ Kepala BPN-RI secara khusus kepada Bapak Menteri BUMN Erik Tohir Menteri ATR/BPN-RI Sofian jallil Bupati Simalungun JR.saragih, Dirut PT.PN IV Sucipto.

“Sebagaimana amanah Rapat Terbatas ( RATAS) Presiden RI pada tanggal (3/5/2019) lalu.Yang pada intinya menyatakan “kepada perusahaan perkebunan Negara maupun swasta segera kembalikan tanah hak masyarakat Yang ber Hak . Dan jika perkebunan tdk mengembalikan ,
Maka dicabut konsesinya, tegas Presiden Bapak Jokowi sebagai Presiden RI, “terang Sangkot Manurung

Besar harapan masyarakat 147 KK, atas pernyataan presiden tersebut , maka tanah persawahan seluas 200 Ha dapat segera kembali agar masyarakat mendapatkan hidup dan penghidupan demi kelangsungan generasinya.

Sangkot Manurung

Pada Jum’at 25 September 2020 digelar Zoom meeting dengan Menteri BUMN, ATR/BPN RI, Bupati Simalungun-di Sumut ,Dirut PT.PN. IV dan saya sendiri yang difasilitasi Ombudsman RI.

Sangkot Manurung mengatakan,dari hasil pertemuan melalui meeting Zoom terhitung (25/9/2020) Ombudsan RI dalam 2 minggu kedepan akan  menindak lanjuti, dimana akan menindak lanjuti hasil dari pertemuan meeting zoom hari ini.

Kita menghargai proses  yang berlaku berharap tidak ada riak nanti.Dan berharap persoalan tanah persawahan milik masyarakat 147 KK sesuai SK BUPATI No. 1/II/10/LR/68, tgl. 14/09/1968, di Desa Mariah Jambi , Kabupaten Simalungun , Prov. Sumatera Utara cepat selesai dengan hasil yang jelas dan tidak ada lagi permasalahan dikemudian harinya.

“Kita tidak berhenti hingga disini ,kita sudah mengawal ini sejak puluhan tahun yang lalu,”tegas Sangkot Manurung.(inf)

INFO NUSANTARA PERSADA

Leave a Comment