Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli menyebut ambang batas presiden menciptakan demokrasi kriminal. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
INFONUSANTARA.NET
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan ambang batas presiden atau presidential threshold menjadi salah satu dasar munculnya demokrasi kriminal atau demokrasi cukong di Indonesia.
Ambang batas presiden yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.
Hal tersebut dikatakan Rizal saat dirinya menyampaikan alasan mengajukan uji materi UU Pemilu terkait ambang batas presiden dalam sidang di MK, Senin (21/9).
Rizal mengatakan sistem demokrasi kerakyatan justru semakin berubah hari ini dan berujung pada demokrasi kriminal yang berorientasi politik uang atau mahar dalam setiap pencalonan.
“Salah satu tonggak basis kriminal itu adalah ada presidential threshold 20 persen, (kemudian) terjadi pada pemilihan bupati, harus bayar ke partai, seperti itu misalnya,” kata Rizal.
Rizal menyebut para calon, baik presiden maupun kepala daerah yang tak memiliki cukup dana untuk membayar upeti kepada parpol yang akan mengusung pun melakukan berbagai cara, salah satunya memanfaatkan cukong dalam memenuhi kebutuhan selama Pemilu.
Hingga akhirnya, kata Rizal, ketika mereka terpilih tak lagi berpihak pada rakyat, melainkan memenuhi utang dan piutang kepada para cukong. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
“Para calon ini enggak punya uang sehingga yang terjadi adalah begitu terpilih mereka lupa tanggung jawab ke rakyat atau bangsa malah sibuk mengabdi ke bandar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rizal juga menyebut ambang batas turut menghambat munculnya para calon yang benar-benar kredibel. Ia mengatakan tak sedikit para calon yang muncul hanya dorongan partai, tetapi tak memiliki kapabilitas.
“Menurut hemat kami inilah yang merusak demokrasi Indonesia, tidak mampu bawa keadilan,” katanya.
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi mengenai ambang batas presiden yang tertuang dalam UU Pemilu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Permohonan yang diajukan Rizal bersama Abdulrachim Kresno teregistrasi dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020. Rizal bersama Abdulrachim didampingi oleh kuasa hukum Refly Harun, mendaftarkan uji materi UU Pemilu tersebut ke MK, pada Jumat (4/9) lalu.
Dalam UU Pemilu diketahui mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.
Sumber:CNN Indonesia
INFO NUSANTARA PERSADA