Sangkot Manurung kuasa masyarakat Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Inf) |
INFONUSANTARA.NET
Permasalahan sengketa tanah puluhan tahun antara masyarakat Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun , Prov. Sumatera Utara dengan PT PN IV kembali di angkat untuk di carikan titik temu dan penyelesaiannya dijembatani oleh Ombudsman RI.
Sangkot Manurung selaku kuasa masyarakat Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara kepada media ini menyampaikan ,pada Jum’at 25 September 2020 digelar Zoom meeting dengan Menteri BUMN, ATR/BPN RI, Bupati Simalungun-di Sumut ,Dirut PT.PN. IV dan saya sendiri yang difasilitasi Ombudsman RI.
Sangkot Manurung mengatakan ,dalam pertemuan itu Bupati Simalungun yang menjabat saat ini menegaskan supaya ada hasil dari pertemuan ini. Sebaiknya dilakukan pendataan siapa – siapa masyarakat yang berhak mendapatkan kembali hak tanah mereka supaya tidak terjadi bunuh – bunuhan dikemudian hari.
Sedangkan dari pihak PT PN IV mengatakan sudah pernah melakukan ganti rugi dan sering sudah melakukan ganti rugi.Pihak PT PN selalu berpijak dengan alasan ganti rugi, namun PT PN tidak bisa membuktikan kepada siapa diberikan ganti rugi tersebut dan mana objek yang telah dilakukan ganti rugi.
Sementara dari Kementrian BUMN mengatakan,sebaiknya ganti rugi ini dibuktikan dengan jelas dari pada nanti timbul lagi pihak lain yang mengklaim, seperti kasus PT PN II di Medan dulu.
Kemudian dari Kementrian Badan Pertanahan dalam pertemuan itu mengatakan apakah nama 147 KK ada tercantum dalam SK bupati, jangan -jangan masyarakat hanya mengklaim saja, sebaiknya dalam pertemuan lanjutan kata pihak kementerian harus disertakan Kakanwil ATR/ BPN Sumatera Utara supaya lebih jelas dan rinci penjelasannya.
Maka saya selaku kuasa masyarakat Sangkot Manurung sekaligus hak waris masyarakat menyatakan benar bahwasanya PT PN IV itu melakukan ganti rugi melalui Pemkab Simalungun Sumatera Utara. Tetapi itu objek yang berbeda dengan objek yang persawahan punya masyarakat.
“Dijelaskannya, yang dilakukan ganti rugi oleh pihak PT PN IV adalah warga masyarakat 222 KK sebagai petani penggarap tanah – tanah perkebunan, dengan ketentuan ganti rugi sebanyak 115 KK diganti dengan lahan pengganti diberikan lahan tanah,sedangkan sisanya 107 KK lagi dengan ganti rugi uang sebesar Rp1juta per KK. Nah dari 107 KK ini ada ditemukan 9 KK yang tak ditemukan hak warisnya sehingga uang ganti ruginya kembali ke Kas Pemkab Tingkat II Simalungun,” papar Sangkot Manurung.
Sangkot Manurung mengakatan, selaku kuasa hukum dari masyarakat bahwa untuk administrasi dari Pemkab Simalungun cukup jelas. Dan admistrasi dari Pihak PT PN IV juga jelas. Seperti yang saya jelaskan tadi bahwa ganti rugi telah dilakukan kepada patani penggarap lahan – lahan perkebunan. Jadi untuk apalagi dipertanyakan ganti rugi objek yang mana?.Kan sudah jelas objek nya mana ,yang menerima siapa.
Namun dalam hal ini kami selaku dari masyarakat dan salah satu pemegang hak waris perlu menjelaskan. Yang jadi persoalannya adalah
PERSAWAHAN MILIK MASYARAKAT 147 KK yang deDesa Mariah Jambi , kabupaten Simalungun , Prov. Sumatera Utara.Ini yang harus sama – sama di pahami.
Diketahui bahwa masyarakat sudah tinggal di lahan 200 Ha sejak tahun 1942 yang disebut Desa Mariah Jambi. Dan diketahui juga ada Alas Hak Masyarakat pada tahun 1960. Pada tahun 1960, SK pembukaan tali air untuk menjadikan persawahan , dan tahun 1966 dinas pengairan membuat PETA PERSAWAHAN masyarakat 147 KK.
Dimana sebelum Kemerdekaan RI disana ada perkampungan masyarakat. Disana hingga saat ini juga ada saluran irigasi, tempat tempat ibadah,kuburan dan lainnya yang sudah ada dari zaman dulu itu. Nah itu yang belum dilakukan oleh pihak PT PN IV, “tegasnya.
Harus diketahui tegas,bahwa pada tahun 1967-1968 masyarakat unjuk rasa secara terus menerus dan tanpa kenal lelah ke kantor Bupati Simalungun , sehingga sebagai jaminan dan kepastian hak masyarakat 147 kk, maka Bipati Sebagai Panitia Landree form menerbitkan SK. BUPATI No. 1/II/10/LR/68, tgl. 14/09/1968. Ini jelaskan sudah ada SK dari bupati saat itu.
Lebih lanjut di paparkan Sangkot Manurung, bahwa berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, ternyata HGU No. 2 tahun 2003 an. PT.PN.IV mengandung Mal Administrasi karena PT.PN.IV tidak dapat menunjukkan bukti surat ganti rugi lahan masyarakat 200ha dan tidak dapat menunjukkan bukti surat penyerahan tanah dari masyarakat kepada PT.PN.IV dan atau kepada pihak lain.
Dikatakan bahwa Ombudsman RI sudah berulang kali menyurati kementerian BUMN , ternyata tdk ada respons sebagai bentuk pertanggung jawaban antar lembaga dan demikian juga suray kami yg telah berulang kali sampai saat ini tidak ada tanggapan dan bahkan saat ini mulai tgl 14 September 2020 sampai saat ini masyarakat resah tinggal di desa, dan secara khusus saat ini saat mengolah lahan miliknya karena selalu didatangi preman , ormas , TNI dan Polri dan mengatakan ini bukan lahan masyarakat karena PT. PN. IV memiliki HGU sampai thn 2026. Dan yg menjadi pertanyaan:
A. Dimana areal HGU yg dimaksud dalam HGU. NO. 2 thn 2003.,
B. Apa dasar PT.PN. IV Menyatakan SK BUPATI thn 1968 tidak berlaku?
C. Dimana tapal batas dan titik koordinat HGU ?
D. Mengapa PT.PN IV menyatakan, silahkan PTUN kan HGU kami supaya jelas.
Sangkot Manurung menambahkan,dari hasil pertemuan melalui meeting Zoom terhitung (25/9/2020) Ombudsan RI dalam 2 minggu kedepan akan menindak lanjuti, dimana akan menindak lanjuti hasil dari pertemuan meeting zoom hari ini.
Kita menghargai proses yang berlaku berharap tidak ada riak nanti.Dan berharap persoalan tanah persawahan milik masyarakat 147 KK sesuai SK BUPATI No. 1/II/10/LR/68, tgl. 14/09/1968, di Desa Mariah Jambi , Kabupaten Simalungun , Prov. Sumatera Utara cepat selesai dengan hasil yang jelas dan tidak ada lagi permasalahan dikemudian harinya.
“Kita tidak berhenti hingga disini ,kita sudah mengawal ini sejak puluhan tahun yang lalu,”tegas Sangkot Manurung.(Inf)
INFO NUSANTARA PERSADA