Komisi II DPRD Kota Padang Sidak ke SPR Plaza Padang didampingi Kepala Disperindag, pihak Bapenda Padang. |
INFONUSANTARA.NET
PADANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat terus mendorong pemerintah kota (Pemkot) agar segera menagih tunggakan retribusi senilai Rp7,5 miliar ke Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang.
“Kami akan terus mendorong Pemkot Padang agar segera menagih tunggakan SPR Plaza Padang sebesar Rp7,5 miliar yang masih belum dibayarkan, terhitung sejak 2013 sampai saat ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Yandri, di Padang, Rabu (19/8).
Ia menyampaikan hal itu pada saat kunjungan Komisi II DPRD ke SPR Plaza dalam rangka mempertanyakan persoalan tunggakan SPR hingga saat ini masih belum dibayarkan mencapai Rp7,5 miliar.
“Kami juga meminta Pemkot Padang agar bertindak lebih tegas terhadap SPR, jika memang tidak sanggup lagi mengelolanya. Namun kita masih menunggu kejelasan dari pihak SPR sendiri,” kata dia.
Di samping itu, Koordinator Komisi II DPRD Padang, Ilham Maulana mengatakan pihaknya akan terus mendesak Pemkot agar menagih tunggakan tersebut.
“Jika surat yang dikirimkan Dinas Perdagangan ke SPR Plaza Padang belum direspon, maka kami akan mendatangi pihak bersangkutan, sehingga semua menjadi jelas,” kata dia.
Lebih lanjut ia menyebutkan kondisi keuangan Kota Padang setelah COVID-19 menurun drastis. Salah satu upaya yang diselesaikan yaitu menagih setiap piutang dari sektor yang ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menagih tunggakan tersebut berupa mengirimkan surat ke pihak terkait.
Ia juga mengatakan terkait persoalan tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Bahkan Dinas Perdagangan sudah tujuh tahun melakukan penagihan dan terakhir suratnya tertanggal 17 Juli 2020, tetapi masih belum mendapatkan jawaban.
Lebih lanjut ia menyebutkan sampai saat ini total tunggakan retribusi dari manajemen SPR Plaza Padang sebanyak Rp7,5 miliar sejak 2013.
Ia menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir manajemen SPR hanya membayarkan sebesar Rp238.471.293,30 atau senilai 16.606 dolar AS. Sementara kewajiban yang harus dibayar mulai 2013 hingga 2019 senilai Rp7.758.229.695,30 atau 540.246 dolar AS, sehingga total tagihan yang akan dibayarkan senilai Rp7.519.758.402,00 atau 523.640 dolar AS.
Selain itu, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Padang, Saraman juga menyebutkan sampai saat ini pihak SPR Plaza Andalas juga memiliki tunggakan PBB sekitar Rp866 juta terhitung sejak 2016.
“Kami sudah melakukan upaya dengan menagihnya setiap tahun. Bahkan kami tidak menghitung dendanya dan boleh dicicil. Namun pihak SPR tidak pernah membayarnya hingga tahun ini,” kata dia.
Akan tetapi, pada kesempatan itu Pimpinan SPR Plaza Padang, Jimmy Hendrik Tampi tidak bisa menghadiri pertemuan tersebut, karena masih di luar kota. Sehingga persolan tersebut belum bisa ditemukan titik terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum SPR Plaza Andalas Padang Bharata Laksamana mengatakan dirinya belum bisa memberikan tanggapan terkait persoalan tunggakan SPR Plaza Andalas tersebut.
“Terkait persoalan itu saya tidak punya kebijakan untuk menjawabnya, kita tunggu dulu penjelasan dari atasan saya, Minggu depan rencananya akan diakan pertemuan dan dijelaskan,” kata dia. (Inf/*)
INFO NUSANTARA.NET