Tak Hanya Rp7,5M!!,SPR Plaza Padang Ternyata Juga Menunggak PBB Rp866Juta ke Pemko Padang

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang Boby Rustam (kiri) diwawancarai wartawan didampingi Yandri,Ketua Komisi I (kanan)
 (Foto: Infonusantara.net)
INFONUSANTARA.NET
PADANG – Tunggakan royalti SPR Plaza Padang ke Pemerintah Kota Padang sampai saat ini masih menjadi perhatian serius oleh Komisi II DPRD Kota Padag yang membidangi ekonomi dan keuangan.

Masih belum adanya titik terang dari manajemen SPR Plaza Padang yang sudah beberapa kali dilayangkan surat pada pihak SPR ,Komisi II DPRD Kota Padang lakukan sidak, Rabu,19 Agustus 2020. 

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam, ditemui usai sidak menyampaikan,SPR Plaza Padang sampai saat ini menunggak royalti Rp7,5 miliar ke Pemerintah Kota Padang.

“Ini berdasarkan hitungan dari pihak Pemko Padang, bukan SPR Plaza Padang. Pemerintah Kota Padang menghitung tunggakan royalti tersebut sejak tahun 2013 sampai sekarang,” kata Boby Rustam didampingi Ketua Komisi II, Yandri diruang Komisi II DPRD Padang.

“Selain itu Pemko juga mengatakan ke kami, ketika peninjauan kontrak baru pada 2015, SPR Plaza Padang ada melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Disamping penunggakkan royalti sebesar Rp.75 miliar. Dalam sidak tadi sebut Boby, juga terungkap lagi dari pemaparan yang disampaikan Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Padang, Saraman, yang menyebutkan sampai saat ini pihak SPR Plaza Andalas juga memiliki tunggakan PBB sekitar Rp866 juta terhitung sejak 2016,” ujar Boby.

Melihat kondisi seperti ini, sebut Boby Rustam, kami dari Komisi II tak bisa mendengarkan sepihak dari Pemko Padang saja, tapi juga harus mendengar manajemen SPR Plaza Padang dalam hal ini yang bisa mengambil kebijakan.

Sekali lagi tegas Boby Rustam, kami ingin berjelas- jelas kepada pihak manajemen SPR Plaza Padang.Tolong dari pihak SPR adalah yang berkompeten dalam mengambil kebijakan untuk bisa duduk bersama. 

“Mari kita berjelas- jelas, jangan ditutupi kalau ada hal – hal yang selama ini menjadi beban pihak manajemen,apapun itu bentuknya. Dan memang kita lihat dari sidak tadi bahwa kondisi di SPR Plaza Padang banyak sekali kios -kios yang kosong.

“Jika pihak SPR Plaza Padang tak mampu lagi dengan kondisi yang ada saat ini, silahkan lambaikan bendera putih. Jadi sisa masa kontrak yang berakhir di 2030 nanti, dalam artian 10 tahun kedepan bisa dicarikan solusi, dan sehingga tunggakan pihak SPR tidak makin bertambah juga,” ungkap kader Gerindra Padang ini.(Inf)

INFO NUSANTARA PERSADA


Leave a Comment