Dua Tersangka Narkoba Jenis Shabu (ist) |
Infonusantara.net
Dharmasraya — Lagi – lagi dua orang pemuda yang diduga memakai dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis shabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang di pimpin lansung oleh Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap, SH, di daerah Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (25/07).
Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dalam bentuk paket kecil.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik.MT, melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap.,SH, saat dihubungi melalui via telpon seluler mengatakan memang betul sekali pada hari ini, kami anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang pemuda,yang diduga memakai dan menyimpan narkotika jenis shabu di Kecamatan Pulau Punjung.
Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat dengan adanya seorang yang melakukan, memakai dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis shabu.Anggota kami melakukan penyilidikan terhadap informasi tersebut.
Dalam penyelidikan awal tersebut, seorang pemuda yang berinisal RDI (35) kita amankan dengan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Juga kata Iptu Rajulan jajarannya mengmankan satu buah plastik bening berisikan tiga paket shabu dibungkus dengan plastik bening.di daerah di Jorong Pasir Putih Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Untuk pelaku yang pertama ini adalah resedivis, dalam kasus pencurian. Kemudian anggota kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang pertama,dan anggota kami mengamankan pelaku yang kedua berinisial MSA (24) dari daerah yang sama.
Dari hasil penyilidikan dan penggeledahan terhadap pelaku ke dua di temukan barang bukti, satu unit handphone rusak warna kuning yang berisikan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit handphone lipat warna merah merk strawberry, seperangkat alat hisab shabu.
Saat ini kedua orang pemuda dan barang buktinya kita amankan Polres Dharmasraya. Saat ini masih kita dalami dari mana didapat barang haram tersebut. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 112,114 dan127,dimana ancaman hukumannya diatad sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba, Rajulan. (MsX)
INFO NUSANTARA PERSADA