Infonusantara.net – Perwakilan pekerja seni di Kota Padang mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Padang. Pasalnya, sejak pemberlakuan PSBB, hingga penerapan new normal para pekerja seni tidak memiliki penghasilan dari melakoni profesinya, alhasil mereka harus mensiasati dengan berjualan kaki lima demi memenuhi kebutuhan dapur.
Mereka mendatangi DPRD Kota Padang, Selasa (16/6) karena menilai surat edaran Walikota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru.
Para pekerja seni mengadu ke DPRD karena surat edaran dengan no 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 yang diterbitkan pada 12 Juni 2020 dan ditujukan kepada camat se Kota Padang dan masyarakat Kota Padang.
Para pekerja seni secara jelas menolak point 11 yang berbunyi meniadakan kegiatan hiburan/musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit dikendalikan menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.
Asrizal salah satu juru bicara dari pekerja seni di Kota Padang meminta DPRD membicarakan permasalahan pekerja seni kepada Pemko Padang setelah keluarnya surat edaran Walikota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru yang diterbitkan pada 12 Juni 2020.
“Kami mengerti dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi point 11 surat edaran pemerintah tersebut secara jelas menutup mata pencaharian kami sebagai pekerja seni,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asrizal membandingkan tentang beroperasinya cafe dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang. “Pada saat ini cafe dan tempat hiburan malam telah di buka, tetapi point 11 menjelaskan meniadakan bermusik di malam hari untuk menghindari keramaian.
“Apakah hiburan malam dan cafe-cafe yang telah beroperasi tersebut tidak menimbulkan keramaian. Apakah ada jaminan pengendalian orang didalam cafe dan tempat hiburan tersebut,” sebutnya.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para pekerja seni ini, anggota DPRD Kota Padang Boby Rustam meminta para pekerja seni membuat draft program kegiatan yang mengikuti standar protokol kesehatan Covid -19 ke DPRD.
“Kami meminta para pekerja seni untuk membuat aturan kegiatan sendiri yang di ajukan ke DPRD. Dengan adanya program tersendiri tersebut, kami dari DPRD akan menindak lanjuti dengan dinas terkait untuk di carikan solusinya,” kata Boby.
Lebih lanjut, Boby menjelaskan bahwa memasuki kenormalan yang baru, masyarakat harus merubah gaya hidup yang telah di jalani sebelumnya.
“Point 11 dari surat edaran walikota tersebut secara terang-terangan bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Apakah kita bisa menjamin massa yang datang untuk melihat musik yang kita tampilkan dengan selalu melakukan fisikal distancing, dan apakah kita bisa membatasi jumlah kerumunan yang datang. Tentu tidak,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Budi Syahrial yang juga turut hadir dalam pertemuan dengan perwakilan pekerja seni tersebut. Menurut Budi, dalam pertemuan berikutnya di harapkan para pekerja seni telah mempunyai program sendiri yang bisa dibicarakan dengan dinas terkait.
“Kami DPRD bisa memfasilitasi keinginan para pekerja seni dan dinas terkait. Oleh karena itu, kami menunggu surat resminya untuk bisa di tindak lanjuti,” tambahnya.
Wakil ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dalam kesempatan tersebut menjelaskan surat edaran Walikota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru bertujuan memutus mata rantai Covid-19.
“Aturan yang dibuat walikota tersebut bertujuan jelas melindungi kepentingan yang lebih besar. Semua pasti terdampak Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah membuat surat edaran tersebut bertujuan memutus mata rantai dari Covid-19 itu sendiri,” ujarnya.(Inf)
INFO NUSANTARA PERSADA