Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Mastilizal Aye |
Infonusantara.net – Walikota, kalau tidak memberikan bantuan tahap selanjutnya kepada warga Kota Padang, yang terdampak covid-19 dan sudah menerima bantuan tahap I. Berarti ia telah mengangkangi perwako yang sudah dibuat sendiri.
Hal itu disampaikan Mastilizal Aye kepada wartawan, Rabu (10/6) diruang fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.
Ketua fraksi Gerindra ini menyebutkan, perwako ketika akan dibuat perlu analisa, apa perlu dilaksanakan apa tidak. Tahu- tahu sekarang Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang mengatakan bahwa tidak ada lagi uang untuk memberikan bantuan tahap selanjutnya.
“Berarti, Dinas Sosial sudah menyalahi perwako, tidak mengikuti dan sudah mengangkangi perwako tersebut,” sesal Mastilizal Aye.
Sesuai Perwako, harusnya masyarakat mendapatkan Rp. 600 / bulan, dimulai dari bulan April. Perwako No. 33 Th 2020.
Sesuai Perwako, harusnya masyarakat mendapatkan Rp. 600 / bulan, dimulai dari bulan April. Perwako No. 33 Th 2020.
Dikatakannya, perwako itu dibuat harus ada kajian dan analisa, apakah ada uang apa tidak. Jadi jangan asal dibuat buat saja, uang tidak ada, perwako dilahirkan. Sementara, itu harus wajib pemerintah kota menjalankan perwako ini.
“Pemimpin itu harus melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakannya. Jangan berbeda, apa yang apa yang dijadikan kebijakan, tidak dilaksanakan,” ujar Mastilizal.
Diterangkan Aye, panggilan akrab Mastilizal, dulu ketika rapat di tanggal 28 April 2020, saya sampaikan kepada Dinas Sosial, kasihkan saja dulu bantuan dari pemko padang tersebut kepada masyarakat.
“Dijawab sekda, kalau Pemko Padang memberikan terlebih dahulu, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kementerian Sosial belum, akan terjadi permasalahan. Sekarang, kemensos ada, provinsi ada, kemudian padang tidak ada, apakah tidak akan timbul permasalahan,” ungkapnya.
Jadi, kata Mastilizal Aye, saya minta, perwako tersebut dilaksanakan sebagaimana yang sudah dibuat. Saat ini situasi transisi, sebelum transisi masih tanggap darurat dan saat ini situasi masih belum normal.
“Kemudian, perwako tersebut menyebutkan dibayarkannya dari bulan April, berarti yang dibayarkan pertama, itu dibulan April, Mei dan Juni nya mana,” sebut Aye mempertanyakan.
Ditambahnya, jangan serta merta menyebut dana sudah tidak ada. Kalau ada dana, semua orang juga bisa membagikan, cuma dana yang ada itu apakah sudah sampai pada objeknya.
“Orang yang benar-benar pantas mendapatkan, jangan hanya habis kepada hal-hal yang tidak perlu. Juga tidak menangguk di air keruh dan jangan dipikir-pikirkan pula kelompok ini kelompok itu, yang perlu, bagaimana masyarakat terdampak covid ini bisa terbantu,” pungkasnya. (Arman)
INFO NUSANTARA PERSADA