Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti |
Infonusantara.net – Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serentak pada Rabu, 22 Mei 2020 di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang tentunya masih banyak warga yang belum begitu paham.
Diketahui mayoritas pelanggaran PSBB di hari pertama Rabu (22/4) kemaren, didominasi oleh pengendara yang tidak memakai masker, sarung tangan dan pengendara mobil yang tidak tertib duduk seperti yang dianjurkan.
Makanya perlu sekali kita sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka patuh mengikuti aturan yang dikeluarkan untuk PSBB selama 14 hari dari 22 April hingga 5 Mei 2020 mendatang.
Himbauan untuk masyarakat, mari kita bantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ini dengan cara mematuhi instruksi ,aturan dan arahan dari pemerintah selama pemberlakuan PSBB.
“Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, Kamis (23/4), yang tujuannya agar warga benar -benar ikut peduli dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita ikuti aturan pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, imbauan ini sangat penting. Masyarakat harus tahu, sebab dalam penerapan PSBB ini ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, sudah menyiapkan sanksi kepada warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pertama warga yang melanggar aturan selama PSBB itu akan mendapat teguran. Selanjutnya jika masih juga melanggar diberi pembinaan. Selain itu, pihak Pemko Padang juga akan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dikatakan, dalam PSBB ini masyarakat diminta untuk tinggal di rumah saja. Selain itu jika memakai kendaraan roda dua jangan berboncengan dan roda empat, setengah dari kapasitas kendaraan itu. selanjutnya jangan melaksanakan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang dan tidak mendatangi kerumunan.
Jika tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya tidak keluar rumah. Kalau pun terpaksa keluar, selalu pakai masker dan sarung tangan serta menjaga jarak aman (physical distancing).
Disamping itu, Elly Thrisyanti juga mengatakan dengan diberlakukannya status PSBB maka setiap warga yang ingin keluar rumah harus menggunakan masker. Terkait hal ini tentunya dengan kemampuan yang ada kita coba berkontribusi.
Kita berkontribusi membantu dengan membagi bagikan masker untuk warga. Sesuai dengan imbauan tadi, sambung Elly, harapan kita agar warga benar – benar ikut peduli dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid -19.
Saya pribadi berusaha berbagi masker kain yang dapat dicuci dan dipakai kembali. Masih banyak warga yang tidak menggunakan masker. “Untuk sementara telah membagikan sekitar 3.000 lembar masker langsung ke rumah masyarakat . Juga ada sedang di order lagi karena masih banyak titik – titik yang membutuhkan, masih banyak pak RT yang nelpon saya, ” sebut kader Gerindra ini
Lebih menariknya untuk produksi dari masker kain yang dibagikan anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini adalah dengan memberdayakan warga yang dapat bantuan mesin jahit melalui pokir beliau sebelumnya.
“Kita berdayakan warga tersebut. Mereka dapat terbantu dalam upah yang diterima, dimana ada pemodal menyediakan bahan, dan sementara saya selaku pembeli untuk dibagi – bagikan ke warga,” cakapnya.
Kita harapkan kepada masyarakat jangan menganggap remeh lagi wabah Covid-19 ini, dan mari bersama – sama kita harus serius, mari kita bantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ini dengan cara mematuhi instruksi ,aturan dan arahan dari pemerintah selama pemberlakuan PSBB.
Semoga cukup untuk sekali ini saja pemberlakuan status PSBB ini tidak berlanjut lagi. Dan bulan ramadhan yang sudah didepan mata, marilah kita ikuti aturan pemerintah dan MUI agar tarweh begitu juga sholat lima waktu dilakukan dirumah masing-masing.
“Mari bersama sama kita didalam bulan ramadhan, bulan penuh berkah dan ampunan ini kita bersujud, berserah diri, Ikhtiar agar wabah Covid -19 segera dimusnahkan di muka bumi Allah ini, ” pungkas Elly Thrisyanti. (Inf)
INFO NUSANTARA PERSADA