Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye |
Infonusantara.net – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menyayangkan keluarnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang yang menginstruksikan sekolah-sekolah di Kota Padang agar mengadakan kemah akhir tahun di sekolah masing-masing.
Surat Ederan yang dimaksud Aye adalah Surat Edaran Sekdako nomor: 421.623/kesra/2019 tentang perkemahan akhir tahun. Di SE itu, sekolah diminta mengirim muridnya 20 orang untuk mengikuti pelaksanaan kemah akhir tahun yang dipusatkan di bumi perkemahan tingkat Kota Padang.
Sementara itu, SMA/SMK/MA dan pondok pesantren pada malam tahun baru melakukan perkemahan di masing-masing sekolah. Instruksi walikota tersebut juga berlaku untuk SMP/MTsN, bahkan juga anak-anak SD Murid kelas IV, V dan kelas VI
“Saya sangat menyayangkan keluarnya Surat Edaran tersebut. Saya mendesak Walikota Padang meninjau ulang instruksi tersebut, kalau perlu dibatalkan. Sebab, lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya,” tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang ini, Sabtu, (14/12)
Bayangkan, kata pria yang akrab disapa Aye ini, di malam pergantian tahun, seluruh anak-anak terlepas dari pengawasan orang tuanya. Aye pun tak yakin para guru dapat mengawasi para siswa yang banyak saat kegiatan tersebut.
Saya heran, siapa yang memberikan ide gila itu ke Walikota. Terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, siapa yang bertanggungjawab. Apalagi, tidak mungkin para guru bisa mengawasi siswa secara maksimal saat acara itu, karena banyaknya siswa yang mengikuti. Apalagi kegiatan itu pada malam hari dan berada diluar sekolah.
“Kita khawatir lepas kontrol dan tidak terawasi oleh guru atau pembina Pramuka, maka akan terjadi hal-hal yang merugikan generasi muda kota ini kedepannya,” ujarnya.
Belajar dari “Tuah Ka Nan Manang, Contoh Ka Nan Sudah”, kata Aye, kegiatan kemah semacam itu justru membuka peluang kepada perbuatan yang dilarang adat dan agama. Dan alangkah baiknya, perkemahan akhir tahun di sekolah masing-masing itu ditiadakan untuk menutup peluang ke arah itu.
“Bukankah agama kita memerintahkan, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”, sebagaimana tercantum dalam al Quran surah al-Isra’ ayat 32. Dan saya rasa, perkemahan semacam itu akan membuka peluang ke arah itu, jika tak terkontrol atau terawasi dengan baik,” katanya.
Untuk itu, Aye mengimbau Walikota Padang untuk mengeluarkan instruksi penyambutan Tahun Baru 2020 Masehi tak perlu diadakan di luar rumah, apalagi dengan berkemah di sekolah. Cukup dilaksanakan secara sederhana dan bermakna, saat momen pergantian tahun itu datang.
Beberapa hal yang bisa dilakukan, yakni introspeksi diri mengukur kekurangan dan kesalahan selama setahun kebelakang dan memikirkan upaya perbaikan di masa depan. Misalnya, melalui kegiatan ceramah, tausiah yang dibarengi salat berjamaah dan berdoa menjadi bukti rasa syukur manusia kepada Allah SWT. Sekaligus juga menjadi harapan serta motivasi dalam beribadah dan bekerja di masa depan. Setelah pukul 00.00 WIB, generasi muda pulang ke rumahnya masing-masing dalam pengawasan orang tuanya,” pungkas Aye.(inf)