Infonusantara.net – Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 berhasil mendesak Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah untuk merevisi Peraturan Walikota ( Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Besaran Hibah dan Bansos.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, membenarkan hal tersebut. Atas inisiatif DPRD Kota Padang, tambah Aye, Walikota Padang setuju Perwako Nomor 11 Tahun 2018 tersebut direvisi dengan besaran hibah per masjid nya dari Rp.50 juta menjadi Rp100 juta dan per mushalla dari Rp.25 juta menjadi Rp.50 juta.
Termasuk bantuan hibah kepada ormas, organisasi kepemudaan, LSM dan makjelis taklim dinaikan menjadi 100 persen dari sebelumnya, sesuai Perwako Nomor 11 tahun 2018 tersebut.
“Namun demikian sambung Aye, kita masih menunggu hasil revisi Perwako tersebut. Pada prinsipnya pemko sudah setuju untuk merevisinya,” ungkap Mastilizal Aye, ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (11/12)
Lebihlanjut menurut Aye, plafon sebesar Rp.50 juta untuk masjid dan Rp.25 juta untuk mushalla dinilainya terlalu kecil. Termasuk hibah kepada organisasi masyarakat dan ormas-ormas lainnya. Padahal, keberadaan mereka sangat dibutuhkan di Kota Padang, sebab mereka bagian dari penunjang keberhasilan program pemerintah selama ini.
“Dana sebesar itu tak memadai untuk mendukung program walikota di bidang keagamaan maupun di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung Padang jadi kota penghafal Quran dan program keagamaan lainnya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang, Andri Yulika melalui selulernya saat dikonfirmasi mengakui memang benar dan baru saja telah dilakukan revisi atau perubahan dari Perwako Nomor 11 Tahun 2018 tentang Besaran Hibah dan Bansos.
Dikatakannya, dalam revisi Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini, hanya dua poin yang direvisi atau dirubah,yakni dengan merubah besaran bantuan hibah kepada masjid – masjid dan mushalla. Dimana sebelumnya bantuan per masjid nya Rp.50juta, bisa maksimal menjadi Rp.100juta dan mushalla sebelumnya Rp.25juta, bisa maksimal menjadi Rp.50juta.
Hanya untuk dua poin itu saja yang dirubah dengan merubah besaran bantuan hibah untuk masjid dan mushalla. Sementara untuk poin – poin lainnya, tegas Andri Yulika, seperti bantuan hibah kepada ormas, organisasi kepemudaan, LSM, makjelis taklim dan lain sebagainya dalam Perwako ini tidak ada perubahan sama sekali.
“Perubahan ini berlaku nantinya pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020,” pungkasnya. (inf)