Infonusantara.net – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Amril Amin sambut baik revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Menurutnya, niat DPR RI untuk merevisi UU KPK sebenarnya bagus, karena bertujuan untuk menertibkan. Dan sebenarnya wujud KPK itu hanya pencegahan.
Kalau hanya terjadi OTT-OTT, berarti irama pencegahan tidak berjalan di KPK, sistem ini yang dicoba untuk dirobah DPR. Negara kita kan negara hukum, jadi ada beberapa poin yang harus diperbaiki. Sebab, KPK terlalu ngambang, menjadi superbody, memiliki sebuah kekuatan yang tidak berlandaskan hukum,” ungkapnya, Selasa (17/9).
Amril Amin menyebutan, ada kelemahan UU KPK yang lama. Jika orang sudah ditetapkan tersangka, otomatia nama baik seseorang itu sudah hancur, padahal orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak juga terhukum.
“Ini yang mau dirubah oleh DPR, supaya kejelasan hukum itu ada. Dicontohkan masalah PT Pelindo II, RJ Lino. Itu sudah 1,5 tahun dia tersangka, tidak juga menjadi terhukum. Berarti tidak ada kepastian hukum kan disana” ungkapnya.
Amril Amin berharap, KPK harus legowo menerima revisi UU KPK tersebut. “Legowo menerima masukan dari DPR, karena DPR adalah lembaga pembuat Undang-undang di negeri ini. Sedangkan presiden saja menyetujui revisi untuk memperbaiki mana yang lemah,” pungkasnya. (by/arm)