Infonusantara.net – M (19) remaja pemilik pabrik ekstasi di Desa Alu Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terancam hukuman mati.
Atas kepemilikan pabrik dan 2.000 butir ekstasi itu, remaja asal Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh, dijerat pasal berlapis.
Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Anwar dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 18 Juli 2019, menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2, jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Dari semua pasal itu, ancamannya mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar.
Dia menyebutkan, polisi juga memburu tiga teman pelaku berinisial B, J, dan D. Ketiganya, menurut pengakuan tersangka, adalah teman untuk memproduksi ribuan ekstasi yang kini disita petugas. Dalam sepekan, mereka memproduksi ekstasi maksimal 3.000 butir.
“Rata-rata bisa diproduksi 2.000 butir per minggu,” sebutnya.
Dia menyebutkan, ketiga pelaku yang masih buron telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.
“Kita kejar sampai ketemu. Saya imbau masyarakat terus mendukung polisi memberantas narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap M dengan barang bukti 2.000 butir ekstasi. Barang haram itu hasil produksi di pabrik ekstasi tradisional di pedalaman Kabupaten Aceh Utara.
Source: kompas.com