Pengerjaan Gapura Batas Nagari antara Nagari IV Koto Hilir dengan Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai,Painan |
Infonusantara.net, PADANG – Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Hilir Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menolak pembangunan gapura atau batas Nagari antara Nagari IV Koto Hilir dengan Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai,Painan,karena lokasi perkerjaan tidak pada tempatnya.
“Kita tidak setuju, karena lokasi yang dikerjakan tersebut tidak pada tempatnya,”ujar Ketua KAN IV Koto Hilir Jondralisman, Datuk Bandaro Hitam melalui telepon selulernya,Rabu, 15 Mei 2019.
Menurut, Datuk Bandaro Hitam, tampaknya dia tidak menghiraukan peran dan fungsi ninik mamak, dia tanpa mengajak duduk bersama.“ kita akan perjuangkan kenyamanan anak kemanakan dan sejarah dari nenek moyang,seharusnya ninik mamak diajak duduk bersama, baru ada suatu kesepakatan antara KAN IV Koto Hilir dengan KAN Painan Selatan tentang masalah batas ulayat Nagari ini rentan terhadap nilai sejarah dan budaya masing Nagari ,” ujar Datuk Bandaro Hitam.
Dijelaskan, Datuk Bandaro Hitam, pihaknya akan menyurati kepada CV Persada Abenia, Camat IV Jurai, Wali Nagari IV Koto Hilir, Kepala Kampung Teluk Betung, Camat Batang Kapas, Kepala Kampung Sungai Nipah, KAN Painan, Wali Nagari Painan Selatan dan Sekda Pesisir Selatan.
“Kita tidak akan mundur setapak pun, mengapa harus segera melakukan pembanguan tugu batas wilayah, sementara persoalan batas di klaim sepihak saja, tanpa persetujuan kedua pihak berdasarkan adat salingka nagari.”Yang punya Nagari indak amaknyo, iko alah samo perampasan hak,” katanya geram. (Andi)