Study banding Komisi III DPRD Kota Padang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok |
INFOPADANG,-Perkembanganperekonanian di perkotaan memiliki hubungan yang dekat dengan tingkat pertumbuhan kendaraan baik roda empat dan roda dua sebagai alat transportasi sehari – sehari. Peningkatan tersebut berdampak pada kepadatan penempatan kendaraan hingga mengambil badan jalan, trotoar bahkan gang sempit.
Dengan kondisi pertumbuhan kendaraan yang makin pesat namun tidak tertata dengan rapi sangat berdampak langsung pada akses jalan untuk menuju dan atau melaksanakan kegiatan ekonomi di tengah kota. Kondisi itu juga dimanfaatkan beberapa pihak untuk mengambil keuntungan pribadi dengan membuka area parkir liar atau tidak resmi (illegal parking). Banyak parkir liar yang berada di Kota Padang.
Foto Bersama Kunjungan Komisi III DPRD Kota Padang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok |
Seharusnya menurut Sekretaris Komisi III DPRD Padang, Mailinda Rose, area perparkiran bisa menjadi suatu sumber pendapatan besar bagi daerah (PAD) jika dikelola dengan baik. Namun jika tidak maka akan menjadi sumber masalah dan sumber biaya atau menambah beban suatu daerah.
“Belum adanya peraturan yang mencakup secara mendalam tentang tata kelola dan pemberdayaan parkir inilah yang mengharuskan adanya kajian lebih lanjut yang tidak dicakup dalam peraturan daerah di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang dirasa perlu merumuskan Perda tentang penataan dan pengelolaan parkir, ” ujarnya.
Dasar hukum untuk menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan terkait Ranperda Penataan dan Pengelolaan Perparkiran adalah pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.23 tahun 2014 Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 2 tahun 2015 dan UU No.9 tahun 2015. Selanjutnya UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan serta Permendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sementara substansi yang harus dimuat dalam Perda ini antara lain pengelolaan, perizinan, jenis gedung parkir dan bentuk parkir, pelataran parkir, parkir tepi jalan dan lingkungan parkir, kawasan pengendalian parkir, marka dan sarana parkir, retribusi dan biaya parkir, petugas parkir dan juru parkir, ganti rugi, larangan, pengecualian, sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
“Kita berharap dengan adanya Ranperda Inisiatif Pengelolaan Perparkiran ini
nantinya akan mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar dan terpadu dengan pusat kegiatan atau angkutan jalan. Kemudian mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran, tertib lalu lintas dan angkutan jalan serta terwujudnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di bidang perparkiran,” pungkasnya.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan atas nama Pemko Padang sangat menyambut baik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Padang tentang Pengelolaan Perparkiran. Ranperda inisiatif merupakan Ranperda yang sangat strategis dan merupakan dukungan DPRD Padang kepada Pemko Padang.
Sebagaimana hal ini merupakan bahagian pelaksanaan fungsi kedewanan dalam pembentukan Perda sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Ranperda ini sangat penting mengingat saat ini kita butuh pengaturan perparkiran yang belum terkelola secara baik dan pembangunan gedung parkir representatif di beberapa tempat strategis atau keramaian. Dan hal ini sesuai fenomena kebutuhan guna meningkatkan kemajuan Kota Padang.
Berpijak dari hal tersebut, agar Ranperda ini lebih aplikatif dan dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. “Tentunya dengan harapan, Ranperda yang akan kita sepakati nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Mahyeldi. (Inf)