Anggota DPRD Padang, Aprianto Memfasilitasi Persoalan Surat Persetujuan Pelaksanaan Program Bedah Rumah BSPS di Kantor Lurah Seberang Palinggam bersama lurah Aidil Zulhani |
INFO PADANG– Puluhanwarga memprotes Lurah Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Aidil Zulhani, yang dinilai tak berkenan memberikan persetujuan dan tandatangan pada surat persetujuan pelaksanaan program bedah rumah untuk 22 warga yang ada di kelurahan itu.
Suasana Kantor Lurah Seberang Palinggam |
Bedah rumah ini merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian PU-PR. Penerima program ini di Kota Padang serta sejumlah daerah lainnya di Sumbar, merupakan usulan anggota Komisi V DPR RI, Alex Hendra Lukman.
Salah seorang warga Seberang Palinggam, Diki (42) mengatakan, lurah terkesan menghalang-halangi kegiatan pembedahan rumah yang sebelumnya sudah di tanda tangani oleh RT dan RW setempat yang juga sudah dilakukan oleh Tim Paskel.
“Rumah kami huni, sudah tak layak, dinding rusak, atap juga rusak sehingga harus segera diperbaiki. Kami ini rata-rata bekerja sebagai buruh, tentu saja kami sangat mengharapkan bantuan bedah rumah ini,” ujarnya saat aksi protes, Selasa, kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Diki , dalam kepengurusan persetujuan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah ini, warga terkesan dipersulit. “Lurah mempersulit kami, padahal RT dan RW sudah memberikan persetujuan. Cuma lurah saja yang tak mau. Saya tak habis pikir, maunya lurah ini apa,” tuturnya.
Ketua Kelompok Bedah Rumah dari Seberang Palinggam, Yakub (54) menuturkan, mulai pukul 08.00 WIB, dia bersama sejumlah warga sudah berada di depan kantor lurah. “Kami sengaja palang kantor lurah, sebab sampai hari ini tak ada kejelasan dari lurah terkait bedah rumah ini,” tegasnya.
Menurutnya, semua persyaratan sudah lengkap. Kalau pun ada masalah, tentunya akan bermasalah di tingkat RT dan RW. Sementara, usulan penerima program dapat diterima pengurus RT dan RW setempat.
“Malahan, RT atau RW yang mengusulkan calon penerima program ini. Hanya persetujuan lurah saja lagi. Kata lurah tanah kami bermasalah. Padahal tanah ini, tanah verponding dan kami sudah lama menetap di sini. Selama menetap kami yang membayar PBB nya. Jadi mau bukti apalagi. Lurah sedikitpun tak beri kami solusi terkait hal ini,” ujarnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto mengatakan, sudah berusaha memfasilitasi warga agar bisa mendapat bantuan tersebut. Ia berharap, pihak terkait mempermudah dalam penyelenggaraan program tersebut, sehingga warga yang membutuhkan dapat dibantu.
“Program bedah rumah ini sudah dibentuk kelompoknya. Tergantung kesepakatan pemerintah setempat lagi termasuk lurah. Kami di sini siap menfasilitasi. Selama ini bantuan yang tujuannya meringankan beban masyarakat apalagi warga kurang mampu, saya harapkan tolong jangan dipersulit lah,” pungkasnya.
Selain itu kata Aprianto, kan ini salah satu nya juga membantu program pemerintah kota padang , namun saja letak nya penerima program ini di Kota Padang serta sejumlah daerah lainnya di Sumbar adalah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian PU-PR, merupakan usulan anggota Komisi V DPR RI, Alex Hendra Lukman,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut Aprianto juga menegaskan, jika masalah ini tidak tuntas, maka ia sangat menyanyangkan sekali jika kandas ditangan lurah, maka dana yang ada tentunya dikembalikan. “Sangat disayangkan sekali jika ini terjadi, karena masih banyak program bantuan dari pusat, ” tegasnya.
Sementara Lurah Seberang Padang, Aidil Zulhani menuturkan, pihaknya akan menyosialisasikan kembali kepada warga, terkait persyaratan calon penerima dari program tersebut. “Yang jadi permasalahan saat ini, surat pernyataan kepastian tanah. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, ini hanya miskomunikasi saja,” terangnya.
“Jika itu bisa dilengkapi, maka syarat calon penerima otomatis telah terpenuhi. Saat ini, masyarakat sedang berupaya mengurus surat tersebut,” ujarnya.
Dikesempatan tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Provinsi, Konsultan Manajemen Provinsi, Arravanco Ascesto yang juga pendamping pelaksana BSPS di Sumbar menjelaskan, dinamika masyarakat terkait persoalan yang timbul adalah masalah status kepemilikan tanah, termasuk tanah verponding.
“Dalam hal ini, kami ingin melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa menikmati bantuan tersebut, makanya harus ada bukti kepemilikan tanah.”Kami meminta kerjasama semua pihak untuk penuntasan masalah ini.
Dalam program BSPS, cukup dengan surat pernyataan kepemilikan diketahui pemerintah setempat bahwa yang bersangkutan sudah menguasai dalam beberapa waktu yang ditetapkan. Bukti pembayaran PBB itu salah satu pembuktian saja,” jelasnya.
Dijelaskan, persyaratan calon penerima program bedah rumah, aspek teknisnya yakni kondisi rumah sudah mengancam keselamatan pemilik, tiangnya sudah lapuk, atap sudah usang dan tergolong rusak berat. Ada sekitar 5.500 rumah di Provinsi Sumbar yang akan dibedah. Jumlah bantuan Rp15 juta per unit rumah,” tukasnya. (Inf)