Ketua DPD Golkar Padang Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang |
INFO PADANG – Keluarnya UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu 2019, melarang Parpol menerima imbalan terhadap seleksi Caleg, terkesan diabaikan para Parpol.
Padahal, pasal 242, jelas jelas menyebutkan ketentuan mengenai Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Tapi, masih ada beberapa Parpol yang konsisten terhadap UU Pemilu tersebut.
Salah satunya DPD Partai Golkar Padang dibawah kepemimpinan Wahyu Iramana Putra. Partai Berlambang Beringin ini, tak ada memungut, apalagi meminta imbalan untuk menjadi Caleg.
Makanya, mantan Ketua Tim Emdes tersebut, terkejut ada partai yang meminta imbalan.
“Saya memang mendengar di Padang, ada kader partai gagal jadi Caleg, disebabkan tak sanggup membayar antara Rp8 juta sampai Rp30 juta,” katanya kepada media ini melalui WA nya.
Ia juga mengatakan, ini harus dilaporkan, sebab tak ada dalam AD/ART ,PO, Juklak organisasi Partai yang mengaturnya.
“Kami rasa semua Partai Politik tidak ada yang mengaturnya. Dan, harus ada keberanian membukakan kasus ini. Kalau tidak berarti kita membiarkan kezaliman terjadi, termasuk memeliharanya,” imbuhnya.
Wahyu juga mengatakan, berdasarkan
Perturan PKPU Bacaleg dapat digantikan kalau DCS Bermasalah atau belum lengkap TMSnya.
“Waktu DCS pasti ada yg belum lengkap ini boleh digantikan sebelum tgl 30 juli,” katanya mengakhiri. CN
Sumber: Dilansir dari
koranmingguaninvestigasi.com