Melalui Kuasa Hukumnya, Irwan Prayitno Bantah Disebut Sebagai Penyerang Kebebasan Pers.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno 

INFO (Sumbar) – Tak mau disebut sebagai penyerang kebebasan pers, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno membantah melalui relis pers kuasa hukumnya.

Seperti dilansir dari Redaksi Pilarbangsanews.com yang mendapat kiriman relis itu, Sabtu (2/6) sekitar pukul 14:45 WIB lewat aplikasi WhatsApp dari Novermal Yuska Nara Hubung dari Penasehat Hukum/Kuasa Hukum Irwan Prayitno.

Berikut kami muatkan isi relis pers itu;

Pada tanggal 31 Mei 2018, sekelompok lembaga swadaya masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang menamakan diri *Koalisi Masyarakat Sipil* mengeluarkan siaran pers yang intinya menyampaikan bahwa dengan melaporkan dan/atau mengadukan pemilik akun Bhenz Marajo ke Polisi, IP telah menyerang kebebasan pers. Agar masyarakat dan aparat penegak hukum tidak salah paham dengan siaran pers tersebut, bersama ini Tim Kuasa Hukum IP menjelaskan sebagai berikut:

1. Sebagaimana yang termaktub di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 yang dilaporkan IP adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yusafni, pemilik akun facebook Bhenz Marajo dan pemilik akun facebook Maidestal Hari Mahesa II.

2. Laporan Polisi terhadap pemilik akun facebook Bhenz Marajo dilaporkan karena menulis sendiri di akun facebook milik pribadinya yang tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik. Halaman depan Haluan dalam bentuk PDF yang diposting oleh pemilik akun Bhenz Marajo diduga dilakukannya sebelum koran tersebut tiba di tangan pembaca. Pemilik akun facebook Bhenz Marajo ketika melakukan dugaan tindak pidana bertindak atas nama pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya;

3. Laporan Polisi yang dibuat IP tidak untuk menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers. Jika IP bermaksud menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers, maka yang dilaporkan IP tentu pemimpin redaksi Haluan sebagai penanggung jawab tertinggi isi berita Haluan sebagai media atau pers yang memproduksi karya jurnalistik dan juga wartawan yang menulis tidak pernah diadukan ke polisi oleh IP. Terkait pers, IP membuat pengaduan ke dewan pers sesuai dengan UU Pers;

4. Terminologi _’Menyerang Kebebasan Pers’_ tidak pantas digunakan untuk menggambarkan seorang warga negara yang sedang mempergunakan hak hukumnya yang merasa nama baiknya tercemar atas perbuatan seseorang. IP layak dikategorikan sebagai penyerang kebebasan pers, jika IP dan/atau pendukungnya melakukan kekerasan fisik terhadap Haluan, misalnya menggeruduk kantor Haluan ketika dirinya diberitakan secara tidak benar. Juga, IP telah menjadi Gubernur lebih dari 7 tahun, masyarakat pers pastilah tahu bagaimana sikap dan kebijakan IP terhadap Pers di Sumatra Barat. Selama menjabat, tidak pernah sekalipun IP menyerang kebebasan pers.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menghimbau:

1. Koalisi masyarakat sipil untuk hati-hati dalam mengeluarkan siaran pers agar tidak menyesatkan masyarakat, terutama dalam penggunaan terminologi _’Menyerang Kebebasan Pers’._

2. Aparat penegak hukum untuk menjalankan pekerjaan secara profesional dalam mengusut LP Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 dan tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. (Inf/YY)

Sumber: Pilarbangsanews.com 

Leave a Comment