Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra |
INFO (PADANG) – Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menghimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak menyambut bulan suci ramadhan 1439 H / 2018 M dengan cara berlebih-lebihan bersama karib kerabat, tetangga, apalagi pasangan tidak muhrim seperti mandi-mandi atau balimau dan huru-hara lainnya di berbagai tempat objek wisata di Kota Padang. Ini karena balimau tidaklah dianjurkan dalam agama Islam.
Ia menerangkan, sebagai umat Islam yang diwajibkan ialah mensucikan diri di rumah serta saling maaf memaafkan antar sesama manusia atas perbuatan atau kesalahan yang selama ini kita perbuat. Tujuannya agar kita melaksanakan ibadah di bulan puasa ini, amal ibadah yang kita lakukan diterima oleh Allah SWT.
” Mari kita saling berjabat tangan baik dilingkungan kantor, pasar, lingkungan tempat tinggal dan rumah tangga, sebut Wahyu, Selasa (15/5) dari ruang kerjanya.
Kemudian Wahyu juga mengimbau kepada Pemko Padang melalui Satpol PP, BPBD, Dishub dan Tokoh Masyarakat lainnya diminta turun dan awasi masyarakat yang melakukan tradisi balimau ini. Jangan OPD yang ada hanya standby dilokasi saja, namun tidak mengarahkan masyarakatnya. Ini tidak benar namanya.
Begitu juga hal nya pihak kepolisian, TNI agar bisa melakukan pengawasan di setiap titik titik keramaian. Apalagi saat ini kita lihat dan mendengar diberitakan peristiwa yang sangat mengejutkan yakni aksi Bom bunuh diri di Surabaya yang dalam waktu dekat sudah beberapa kali terjadi.Jangan kan di tempat umum di markas kepolisian saja mereka berani melakukan tindakan keji tersebut.
“Hal ini harus menjadi perhatian dan pengawasan serius bagi aparat keamanan kita di Sumatera Barat khususnya di Kota Padang,” sebut Ketua DPD Golkar Padang ini.
Ia berharap, masing-masing instansi ambil bagian dalam hal ini. Supaya keselamatan masyarakat bisa terjamin sehingga tidak terlihat terjadi jatuhnya para korban tidak ditemui nantinya.
Selain itu juga, kepada Walikota Padang melalui OPD terkait diminta menerbitkan edaran resmi untuk menutup lokasi hiburan malam dan restoran selama ramadhan berlangsung. “Dan sampai saat ini kita belum menerima dan melihat surat edaran tersebut, ” jelas Wahyu.
Jangan ada cafe dan restoran yang buka pada siang hari. Jika ada tentu harus diberi label Non Muslim. Agar masyarakat paham. Kemudian, mengenai perilaku yang dapat merusak umat Islam terganggu dalam menjalankan ibadah seperti petasan dan mercun yang berbunyi, ini harus ditertibkan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP . “Jika perlu amankan penjual, supaya mereka jera dan umat muslim yang beribadah khusyuk menjalani ibadah puasa nanti , ” ungkapnya. (INF7)