Ketua Panwaslu Padang Dorry Putra |
Infonusantara (PADANG) – Ketua Panwaslu Padang Dorry Putra, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Padang, Senin(19/3) mengatakan bahwa pihaknya melakukan kajian atas laporan masyarakat terkait postingan foto-foto Dian Fakhri di media sosial bersama calon Walikota Padang Mahyeldi dalam sebuah acara di salah satu perguruan tinggi di Padang.
Ia menegaskan sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan calon kepala daerah dan menyebarkannya di media sosial.
“Larangan tersebut ditegaskan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Juga dalam edaran Men-PAN RB tentang netralitas ASN dalam Pilkada serentak, “ujarnya.
Dorry mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, telah menyerahkan hasil kajian terkait postingan foto asisten Setda Kota Padang Dian Fakhri di media sosial itu ke komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat untuk ditindaklanjuti.
“Artinya dalam hal ini Panwas hanya sebatas mengkaji kemudian menyerahkan hasilnya ke komisi ASN. Bagaimana nantinya terserah pada Komisi ASN Pusat apa sanksi yang diberikan untuk ASN tersebut,” jelas Dorry Putra pada wartawan, usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPRD Kota Padang.(Inf)