Jenderal Kaporli Tito Karnavian dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
|
Infonusantara (Jakarta)– Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Polri diselenggarakan di Hotel Mecure Convention Center Ancol, Selasa (6/3). Pembukaan Rakernis ini sekaligus membuka Rakernis tiga gugus tugas Polri, yakni Rakernis Bareskrim Polri, Divisi Humas Polri dan Divisi Teknologi Informasi Polri
Agenda tahunan ini juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis.
Agenda tahunan Humas Polri ini juga sekaligus menjadi momentum penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dengan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat terkait ranah penyiaran dan pengawalan pilkada serentak 2018, penandatanganan ini diwakili oleh Jenderal Kaporli Tito Karnavian dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
Yuliandre selaku ketua KPI Pusat memaparkan, nota kesepahaman ini untuk mewujudkan satu komitmen bersama membagun satu sinergi untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, Polri dan KPI sepakat untuk mengawal semua informasi dari lembaga penyiaran serta ikut mengawal pilkada 2018.
Yuliandre menambahkan, pada nota kesepahaman terdapat isu kewajiban lembaga penyiaran untuk menayangkan kouta iklan layanan masyarakat yaitu minimal 10% dari jumlah waktu siaran iklan niaga perhari. Selanjutnya adapun stasiun televisi berjaringan yang ilegal akan ditindak oleh Polri sesuai dengan hukum yang berlaku.
“KPI membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, termasuk Polri. Kerja sama dan dukungan ini penting dilakukan agar semua pihak dapat berperan secara sinergis sehingga penyimpangan dan pelanggaran dalam pemanfaatan frekuensi publik dapat dicegah dan diselesaikan secara profesional dan komprehensif dengan menjunjung tinggi hukum” Kata Yuliandre.
Terkait isu Pilkada Yuliandre memaparkan, bahwa tindakan preventif perlu dimaksimalkan untuk menghindari kecurangan kampanye politik pada ranah penyiaran, baik itu pada ranah penyiaran konvensional ataupun digital.
Adanya gugus tugas yang dibentuk oleh Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers, diharapkan mampu menjaga keberimbangan media penyiaran dalam menyiarkan kampanye politik, serta fungsi dari gugus tugas harus dimaksimalkan sesuai dengan fungsi lembaga masing-masing.
“Bawaslu sebagai pemantau dan pengawas penyelenggaraan kampanye di lembaga penyiaran dan perusahaan pers. KPU yang akan memastikan peserta pemilihan menaati aturan mengenai ruang dan waktu dalam penyelenggaraan kampanye. KPI berperan memastikan semua lembaga penyiaran memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilihan. Dan Dewan Pers menjaga tegaknya Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan. Serta Polri sebagai penindak hukum dari kecurangan yang terjadi” ujar Yuliandre
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai, untuk mewujudkan pemilu yang tertib dan aman, maka penyelenggaraan pemilu yang bebas dari penyimpangan harus didukung dengan peraturan-peraturan tegas dan mengikat, termasuk di media penyiaran.
“Ini sangat penting, karena dalam setiap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu memiliki potensi kerawanan yang dapat menjadi gangguan keamanan dan berpengaruh terhadap kualitas hasil pemilu secara keseluruhan,” tegasnya.
Tito juga memberikan garansi, institusinya akan selalu bersifat netral dan profesional dalam mendukung penyelenggaraan pemilu.(Rls)
Redaksi :Infonusantara.net
Laporan: Rizky Montheza