Alat Peraga Kampanye Paslon No.1 Emzalmi-Desri |
Infonusantara (PADANG),-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengajukan laporan ke Polresta Padang untuk menindaklanjuti dugaan hilangnya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang berlokasi di Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Pelaporan itu karena hilangnya dua APK paslon nomor urut satu. Karena berdasarkan aturan, umbul-umbul dipasang secara berimbang dan itu telah dilakukan oleh pihaknya. Namun setelah mendapat laporan hilangnya dua umbul-umbul tersebut, KPU melayangkan laporan ke Polresta Padang.
Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengungkapkan, pada sore kemarin, ia mendapat laporan terkait hilangnya APK. Setelah dicek ke lapangan melalui Devisi, memang benar bahwa APK terpasang satu banding dua.
”Dalam aturan, APK dipasangkan sebanyak 8 buah. Masing-masing paslon, empat APK dan itu telah dilaporkan pihak pemasangan bahwa pemasangan itu telah sesuai dan menurut aturan yang berlaku,” sebut Sawati, Rabu (28/3).
Sambungnya, dengan hilangnya dua alat peraga paslon tersebut, KPU melalui Divisinya, telah melayangkan laporan yang didampingi PPK dan PPS ke Polresla Padang. Selain itu kedatangan KPU ke Polresta juga bertujuan dan meminta pihak kepolisian ikut menjaga APK kampanye .
”Kita telah mendatangi kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini. Kemudian kepolisian sebagai salah satu stakeholder KPU, diminta juga ikut menjaga APK dan alat kampanye lainnya, agar kejadian ini tidak kembali terulang,” terangnya lagi.
KPU telah menyerahkan beberapa alat bukti yang akan menjadi rujukan untuk melakukan penindakan. Berharap, hal serupa untuk ke depan tidak terulang kembali. “Berupa foto, baik foto saat dipasang serta foto setelah dinyatakan hilang.,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Logistik KPU, Mahyudin mengatakan, ber dasarkan aturan, pemasangan APK paslon harus berimbang di masing-masing titik. Berdasarkan aturan, pada satu titiknya sebanyak 8 baliho dan terdapat 4 poster masing masing paslon.
“Setelah laporan pemasangan baliho diterima, kami telah mengecek di lokasi berdirinya baliho itu. benar telah berdasarkan aturannya dan baliho tersebut telah berimbang yakni 4 banding 4. Kalau memang seperti itu, kemungkinan ada yang hilang,” tutur Mahyudin.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari KPU terkait hilangnya dua alat peraga kampnye yang dipasang oleh KPU. Pihaknya tentu akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang mencuri. “Kasus itu sudah di limpahkan ke Satteskrim Polresta Padang untuk ditindaklanjuti. Laporan dari KPU tersebut dengan nomor LP791/K/III/2018/SPKT Unit III. Ada dua buah baliho atau umbul umbul dipasang oleh KPU hilang di Jalan Gajah Mada Jembatan Siteba,” kata Kombes Pol Chairul Aziz.
Chairul Aziz menambahkan APK yang hilang tersebut merupakan milik KPU, dan APK itu digunakaa untuk menyukseskan Pilkada Kota Padang 2018. Akibat kejadian ini, KPU mengalami kerugian sekitar Rp.1,2 juta. Dengan adanya kejadian ini, Pihaknya akan melakukan pengawasan APK ini.
”Kedepan kami akan terus melakukan pengawasan, dengan berpatroli ke lokasi-lokasi dipasangnya APK ini. Selain itu, juga akan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah itu untuk mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi,” ungkap Chaiml Aziz.
Chairul Aziz menuturkan pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprofokasi dengan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Begitu juga, para tim pendukung pasangan calon juga harus berperan menjaga APK yang sudah dipasang. Dengan begitu mudah-mudahan situasi kamtibmas sampai Pilkada 2018. nanti tetap terpelihara dengan baik.
”Kita belum bisa memastikan siapa pelakunya. Kepada masyarakat kita imbau agar bersama-sama menjaga APK ini, jika melihat ada yang merusak atau mencuri APK yang dipasang KPU, silahkan lapor kepada kami. Dengan adanya peran aktif masyarakat untuk menjaganya, tentu tujuan untuk mensukseskan Pilkada bisa tercapai,” pungkasnya. (Inf/b/rg)