Aksi Penolakan UU MD3 di Depan Gedung DPRD Banten Oleh PMII UNTIRTA

PMII UNTIRTA Gelar Aksi Penolakan UU MD3 di Depan Gedung DPRD Provinsi Banten 

Infonusantara (Serang) — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) melakukan aksi penolakan Undang-undang MD3 di depan gedung DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis, (8/3/18).

Dalam orasinya massa aksi tersebut menuntut agar Undang-undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah tidak ditanda tangani oleh Presiden.

Diketahui, pekan lalu massa aksi dari PMII Cabang Serang melakukan aksi sama, dan ini aksi kedua yang dilakukan oleh PMII UNTIRTA demikian dikatakan Ketua Komisariat Untirta Khalif Fatullah.

“Banyak alasan kami berdiri disini, terutama menolak revisi Undang-undang MD3, dan mencoba menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat, bahwa Bapak dan Ibu dewan sudah mengkriminalisasi rakyat dengan direvisinya beberapa pasal dalam UU ini,” kata Alif.

PMII menganggap badan legislatif selaku lembaga perwakilan rakyat bisa menginterpretasikan aspirasi rakyat sebagaimana yang tertuang dalam sila ke-4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Namun kini hal itu hanya menjadi sebuah utopis belaka karena badan legislatif melalui revisinya terhadap UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 telah bersifat represif dalam hal membatasi hak demokrasi masyarakat dalam mengemukakan pendapat, hal itu terlihat dari tiga pasal yang menjadi sorotan utama masyarakat yaitu pada Pasal 73, Pasal 122 hurup K, dan Pasal 245.

Dimana dalam ketiga pasal tersebut legislatif menjadikan MKD sebagai alat untuk impunitas, dibuktikan dengan bahwa MKD bisa melakukan proses penegakan hukum terhadap perorangan, kelompok, maupun kelembagaan yang di anggap merendahkan kehormatan dewan.

Koordinator lapangan Rahman Wahid mengatakan dalam orasinya, DPR dilahirkan untuk menampung aspirasi rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi dan leadig sektor lainnya, dan revisi Undang-undang MD3 harus benar-benar ditolak, karena demokrasi sampai sekarang sudah tidak berpihak pada rakyat.

“Ini sudah tidak lagi kita terima, mereka membuat undang-undang untuk menebalkan kuasa DPR, padahal mereka sudah kebal dengan hukum,” jelas Rahman.

Sementara itu, Nukman Paluti orator yang lain menambahkan pihaknya menunggu agar perwakilan dari DPRD Provinsi Banten menemui para massa aksi untuk berdiakusi dan menyatakan sikap atas atas revisi Undang-undang MD3.

“Kita hanya ingin bertemu dengan pimpinan DPRD Provinsi Banten, kita ingin berdiskusi layaknya seperti kaum-kaum intelektual yang memperjuangkan hak-hak rakyat,” ujar Nukman.

Disisi lain Indra Lesmana Bahari yang juga merupakan anggota dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Serang menyesalkan adanya tindakan represif dari pihak kepolisian dan menuntut kepada Kapolres Serang Kota memberi sanksi kepada anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa.

“Saya sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang cenderung arogan dan represif dalam melaksanakan pelayanan pengamanan aksi unjuk rasa. Sehingga, menyebabkan luka pukulan hingga lebam-lebam, dan saya merupakan salah satu korban dari tindakan oknum anggota polisi tersebut ” ungkap Indra.

Insiden itu terjadi pada saat massa aksi akan membakar pocong yang bertuliskan DPR sebagai simbol matinya Demokrasi Bangsa Indonesia, namun langsung dicegah oleh aparat kepolisian dan terjadi chaos serta pemukulan kepada masa aksi yang berakhir diamankannya salah satu mahasiswa. (Rls)


Redaksi :Infonusantara.net 
Laporan: PPWI 

Leave a Comment