Pertemuan Dua Lembaga Negara , Ketua KPI dan Ketua KPAI Saling Tukar Plakat di akhir Pertemuan. |
Infonusantara (Jakarta) – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menerima kunjungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang baru saja dilantik untuk kepengurusan yang baru, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menerima langsung kunjungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPAI di Kantor KPI Pusat, Selasa (13/2).
Pertemuan ini selain sebagai wadah silaturahmi antara KPI dan juga KPAI, pertemuan ini dimanfaatkan untuk merencancang pembentukan gugus terpadu dalam konteks perlindungan anak di media penyiaran. Usulan pembentukan gugus tugas tersebut disampaikan Yuliandre, gugus terpadu ini akan memberntuk sinergi antara dua lembaga publik tersebut.
“Hal yang paling kita utamakan adalah koordinasi antar kedua lembaga. Karena itu, kami sangat gembira atas semangat KPAI untuk membantu KPI. Hal ini sangat bagus untuk melangkah pada tahapan selanjutnya, ” kata Yuliandre.
Yuliandre menambahkan, siaran anak menjadi salah satu fokus dari tugas KPI, selain melindungi isi siaran agar ramah anak, KPI juga mendorong program-program anak yang positif bermunculan di dunia penyiaran dengan membuat Anugrah Penyiaran Ramah Anak.
Ketua KPAI Susanto, menyambut baik usulan dibentuknya gugus terpadu antara KPAI dengan KPI. Dengan adanya gugus terpadu diharapkan pengaduan dan keluhan masyarakat pada isi siaran yang berkaitan dengan anak dapat diselesaikan.
“Kami banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal konten siaran, tapi itu kan bukan kewenangan KPAI. Karena itu, kita perlu kerja bareng untuk merespon dan menyelesaikannya,” katanya kepada Ketua KPI Pusat dan Komisioner KPI Pusat yang hadir.
Susanto menilai tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah pengaruh dari tayangan media, baik itu dari media siaran maupun media lainnya. Anak termasuk dalam golongan yang rentan dan cenderung paling mudah dipengaruhi.
Disisi lain Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama KPI dalam pengawasan siaran. Setidaknya, hampir 30% sanksi yang dilayangkan KPI untuk lembaga penyiaran terkait pelanggaran terhadap pasal perlindungan anak. Sayangnya, kata Komisioner bidang Isi Siaran, isu urusan perlindungan anak sering kalah saing dengan isu lainnya.
“Kami membutuhkan masukan dari berbagai lembaga seperti KPAI misalnya soal tayangan bullying. Termasuk bagaimana batasan-batasan pornografi di media penyiaran,” kata Dewi.
Akhir pertemuan kedua Ketua Lembaga Negara saling bertukar plakat sebagai simbolik berakhirnya kunjungan.
Redaksi: Infonusantara .net.
Laporan: Rizky Montheza.