PILIHAN REDAKSI

Mentawai Akhirnya Keluar Dari Status Daerah Tertinggal, Ini SK Kemendes PDTT

INFONUSANTARA.NET - Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil keluar dari status daerah tertinggal. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputu...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Mentawai Akhirnya Keluar Dari Status Daerah Tertinggal, Ini SK Kemendes PDTT
Wednesday, October 02, 2024

On Wednesday, October 02, 2024




INFONUSANTARA.NET - Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil keluar dari status daerah tertinggal. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020 - 2024.


Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengaku puas dan bersyukur atas keberhasilan tersebut. Ia menyebut, semua itu berkat kegigihan dan dukungan banyak pihak.


"Alhamdulillah, perjuangan panjang ini berbuah manis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, serta masyarakat setempat. Semua telah berhasil menjalankan perannya dengan baik," ungkap Audy Joinaldy di Padang, Rabu (2/10/2024).


Audy mengatakan dengan keluarnya Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status daerah tertinggal maka tidak ada lagi daerah di Sumbar yang menyandang status tertinggal.


Meski pun sekarang telah terentaskan, sambung Audy, namun pihaknya akan terus melakukan pembinaan. Setidaknya hingga tiga tahun ke depan, agar daerah ini semakin berkembang.


"Perhatian kita tidak boleh lepas dari Mentawai, meski saat ini statusnya tidak lagi kabupaten yang sangat tertinggal," tegas Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy di lansir dari bentengsumbar.com


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi menyebut dalam empat tahun terakhir Pemprov Sumbar bersama sejumlah pihak terkait telah melaksanakan beberapa program secara terpadu untuk mengurangi aspek-aspek ketertinggalan dan penguatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Selain peningkatan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan, memberikan tunjangan khusus kepada guru dan tenaga pendidikan, perhatian di sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi. Pemprov Sumbar juga terus berupaya membawa agenda provinsi dan nasional ke Kabupaten Kepulauan Mentawai.


"Rakor kepala daerah, rakor pengentasan daerah tertinggal, penyelesaian bandara rokot dan jalan trans mentawai, serta promosi pariwisata mentawai hingga keluar negeri merupakan beberapa contoh di antaranya," terang Medi.


Berdasarkan ketetapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dijabarkan dalam SK Nomor 490 tahun 2024, selain Kabupaten Kepulauan Mentawai, ada 25 kabupaten lain dari 11 provinsi di Indonesia yang juga berhasil dientaskan Tahun 2020 - 2024. (adpsb/bud).


Editor : Tim Redaksi

Posko Utama Relawan Teman Ri-Yo di Resmikan
Wednesday, October 02, 2024

On Wednesday, October 02, 2024




INFO|MENTAWAI - Sebagai bentuk empati terhadap pasangan calon urut 1 Rijel Samaloisa-Yosep Sarogdok dengan slogan mentawai simaeru', posko utama relawan teman RI-YO di resmikan.


Posko utama relawan teman RI-YO  ini di launching oleh Calon Bupati Mentawai, Rijel Samaloisa di dampingi calon Wakil Bupati Mentawai, Yosep Sarogdok dihadiri Ketua pemenangan RI-YO, Tim Relawan dan simpatisan berlokasi di Km.7 Sipora Utara.


"Kita ucapkan terima kasih kepada relawan teman RI-YO yang telah menginisiasi mendirikan posko utama untuk menampung aspirasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah yang di helat 27 November 2024 nanti" ucap Rijel di posko utama relawan teman RI-YO, Rabu (2/10/2024).


Dia mengatakan, slogan mentawai simaeru' yang di usung ini merupakan salah satu bentuk upaya kita bersama untuk keluar dari 3 T dan ini menjadi progres utama ketika kami di beri amanah memimpin mentawai 5 tahun kedepan.


Peran media sangat di butuhkan dalam mempublikasikan kegiatan -kegiatan yang akan di angkat ke publik, tidak hanya di saat masa pemilihan kepala daerah, tapi terus berlanjut.


"Ketika kita di beri amanah memimpin mentawai 5 tahun kedepan, media kita rangkul dan bekerjasama untuk kebutuhan publikasi pemerintah daerah" ucapnya.


Lanjut di sampaikan, tim relawan teman RI-YO ini menjadi teman bersama-sama berjuang untuk menghasilkan kemenangan serta relawan teman RI-YO, ketika nantinya di beri amanah, relawan teman RI-YO akan di perhatikan.


Jadi, kolaborasi dan kerjasama  ini tidak hanya sampai disini, tapi tetap berlanjut, ketika nanti di percaya untuk memimpin mentawai 5 tahun kedepan, ujarnya.


"Kita sangat apresiasi inisiatif dari relawan teman RI-YO yang telah mendirikan posko utama ini menjadi tempat menampung aspirasi masyarakat untuk berjuang memenangkan pilkada 2024 di mentawai" imbuhnya.


Dengan bergabung relawan teman RI-YO ini, sebutnya akan menambah semangat dan semarak serta optimis untuk merebut peluang memenangkan pilkada pada 27 Novemeber 2024 nanti.


"Semoga kerjasama dan kerja keras kita bersama memberikan hasil yang lebih baik nantinya menuju mentawai simaeru" pungkasnya.


Ditempat yang sama calon wakil bupati Mentawai, Yosep Sarogdok menyampaikan, peran media sama-sama di ketahui sangat memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada publik.


"Tanpa media kita tidak bisa di kenal kalayak ramai termasuk program-program pemerintah, maka jangan kita pandang sebelah mata wartawan atau jurnalis" kata dia


Dikatakan, kolaborasi relawan teman RI-YO ini menjadi langkah awal untuk memperluas informasi kepada publik serta mempromosikan paslon Rijel-Yosep untuk merebut peluang pada pilkada yang di helat 27 November 2024 nanti.


"Kita harapkan publikasi yang di lakukan relawan teman RI-YO ketengah masyarakat memberikan hasil yang terbaik untuk menuju mentawai simaeru' dan di berikan amanah pimpin mentawai" tutupnya mengakhiri, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Pendaftaran PTPS Pilkada Diperpanjang Sampai 10 Oktober 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya
Monday, September 30, 2024

On Monday, September 30, 2024




INFO|MENTAWAI - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) 2024 diperpanjang sampai 10 Oktober 2024. Hal ini diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam surat resminya.


Seperti diketahui, pendaftaran PTPS telah dibuka pada 12 September lalu dan ditutup pada 28 September. Kendati demikian, Bawaslu telah mengumumkan perpanjangan pendaftaran hingga 10 Oktober 2024.


"#SahabatBawaslu, Pendaftaran Pengawas TPS diperpanjang pada tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024," demikian keterangan tertulis dari pihak Bawaslu Mentawai dalam Instagram resminya@Bawaslu Mentawai.


Bagi yang tertarik bergabung dalam PTPS Pilkada dapat mendaftarkan diri di kantor Panwaslu Kecamatan setempat. Adapun syarat-syarat pendaftaran dapat dicek di bawah ini.


Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024


1.Warga Negara Indonesia (WNI).


2.Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.


3.Pendidikan minimal SMA/sederajat.


4.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-

cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


5.Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.


6.Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.


7.Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.


8.Mampu secara jasmani dan rohani.


9.Bebas dari penyalahgunaan narkotika.


10.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.


11.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.


12.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.


13.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal

dalam jangka waktu 5 tahun.


14.Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.


15.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.


16.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


Tata Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dan Seleksi


1.Menyiapkan berkas pendaftaran yang meliputi:


- Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 2 lembar

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

- Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)

- Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format)


2.Panitia rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon PTPS di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.


3.Ikuti tahap pemeriksaan berkas


4.Jalani wawancara


5.Panwaslu Kecamatan mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara


6.Penerimaan dan pemeriksaan 

tanggapan/masukan masyarakat


7.Penetapan PTPS terpilih


8.Pengumuman PTPS terpilih


9.Pelantikan PTPS terpilih


Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024


Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024

Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024

Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024

Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024

Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024

Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024.


Untuk diketahui bagi wilayah Desa calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah terpenuhi sesuai dengan 2 kali kebutuham, maka tidak dilakukan perpanjangan.




Editor : Tim Redaksi

Menuju Transformasi Digitalisasi, Disdikbud Mentawai Bakal Bangun Jaringan Internet Setiap Sekolah
Monday, September 30, 2024

On Monday, September 30, 2024

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, Aban Barnabas Sikaraja



INFO|MENTAWAI - Dalam era digital yang terus berkembang, digitalisasi telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor kehidupan, termasuk pendidikan. 


Digitalisasi sekolah adalah proses mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi dalam lingkungan pendidikan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas pembelajaran. 


Melalui program penuntasan digitalisasi satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai (Disdikbud) pada tahun anggaran 2025 akan bangun jaringan internet di setiap sekolah


"Pendidikan sekarang sudah berbasis digital artinya satuan pendidikan dalam melaksanakan PBM berkait erat dengan digitalisasi" sebut Kadisdikbud Mentawai, Aban Barnabas Sikaraja di ruang kerjanya, Senin (30/9/2024).


Nah, untuk mewujudkan hal itu, tentu harus ada sarana pendukung, dimana pada tahun 2025 kita rencanakan untuk membuat pengadaan fasilitas internet Starlink yang merupakan teknologi canggih, nantiya di pasang di 136 SD dan 35 SMP yang ada di kepulauan Mentawai.


"Jadi setiap sekolah akan memiliki fasilitas initenet tanpa kendala soal keterbatasan geografis termasuk sekolah yang berada di pelosok, karena fasilitasnya bisa menjangkau baguan pedalaman" uajrnya.


Secara teknis dalam pengadaan internet starlink ini di lakukan melalui e-katalog sesuai dengan aturan, nanti alatnya ini akan di pasang disetiap sekolah, sedangkan untuk pembayaran bulanannya di serahkan ke sekolah masing-masing.


"Dinas hanya menyiapkan sarana untuk kebutuhan sekolah yang ada di wilayah kepulauan mentawai, semoga tahun 2025 terwujud program penuntasan digitalisasi ini" tuturnya


Dia menjelaskan, dengan adanya prasana digitalisasi ini, pihak sekolah akan mudah mengakses internet untuk kebutuhan sekolah termasuk pelaporan, urusan dinas dan koordinasi. Intinya semuanya di lakukan berbasis digital.


"Prinsipnya prasarana yang kita siapkan di setiap sekolah ini, pihak sekolah update informasi termasuk bahan mengajar dan lain-lain sesuai kebutuhan sekolah" ucapnya.


Manfaat Digitalisasi Sekolah


Digitalisasi sekolah membuka pintu bagi aksesibilitas pendidikan yang lebih luas. Dengan adopsi teknologi, siswa dapat mengakses materi pembelajaran dari mana saja dan kapan saja.


"Ini sangat menguntungkan bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil dan memudahkan pihak sekolah untuk berkomunikasi" sebutnya.


Dia menyebut, teknologi memungkinkan pengembangan pendekatan pembelajaran yang lebih interaktif. Dengan adanya video pembelajaran, simulasi, dan konten multimedia lainnya, siswa dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran dan lebih memahami materi dengan lebih baik.


"Melalui aplikasi dan platform belajar online, siswa dapat berinteraksi dengan guru dan sesama siswa. Ini mendorong kolaborasi, diskusi, dan pertukaran ide di luar batas-batas ruang kelas fisik. Guru juga dapat memberikan umpan balik secara real-time kepada siswa, memfasilitasi proses belajar yang lebih efektif" tuturnya.


Selain itu, digitalisasi sekolah memungkinkan pengelolaan data pendidikan yang lebih efisien. Sistem manajemen pembelajaran berbasis teknologi memungkinkan pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data siswa dengan lebih mudah.


"Informasi tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan siswa, mengidentifikasi kebutuhan individual, dan menyusun strategi pembelajaran yang lebih baik" pungkansya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Anggota DPRD Jadi Jurkam Paslon Kandidat Pilkada Wajib Kantongi Surat Izin Kampanye , Ini Imbauan Bawaslu Mentawai
Saturday, September 28, 2024

On Saturday, September 28, 2024

Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom



INFO|MENTAWAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai ingatkan seluruh anggota DPRD Mentawai yang menjadi juru kampanye (Jurkam) atau terlibat dalam pemenangan paslon kandidat pilkada untuk mengantongi izin ikut kampanye dari pihak berwenang.


Mengingat tahapan masa kampanye telah berjalan yang di mulai dari tanggal 25 september hingga 23 November 2024, dimana masa kampanye saat ini sudah berjalan tiga hari.


Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabggalet mengatakan, terkait dengan keterlibatan anggota DPRD menjadi jurkam di pilkada diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dimana anggota DPRD wajib mengantongi surat izin cuti dari pihak berwenang untuk di sampaikan ke KPU yang di tembuskan ke Bawaslu


“Undang-undang Pemilihan ini mengatur pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Anggota DPRD itu adalah Pejabat Daerah sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 148 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Perius, Sabtu (28/09/2024).


Anggota DPRD menjadi jurkam juga dipertegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 53.


Nah, jika merujuk ke PKPU Kampanye, sebagaimana dijelaskan di Pasal 53 ayat 1 bahwa Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan  menjalani cuti di luar tanggungan negara.


“Intinya anggota DPRD itukan pejabat daerah,jadi dalam hal ini penting kita ingatkan agar pelaksanaan Kampanye bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.


Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Mentawai mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mentawai Nomor Urut 1, Nomor urut 2 dan Nomor Urut 3 yang melibatkan Pejabat daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan wakil Bupati mentawai tahun 2024 agar menyampaikan surat izin Kampanye bagi pejabat Daerah yang ikut serta berkampanye.


"Bagi masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati paling lambat 3 hari untuk menyampaikan surat izin, sebagaimana yang telah diatur ketentuan peraturan Perundang-undangan" pungkasnya, (Ers).




Editor : Tim Redaksi

Baliho Paslon RIYO Menyala di Sipora
Saturday, September 28, 2024

On Saturday, September 28, 2024




INFO|MENTAWAI - Tingginya antusiasme dan terus mengalirnya dukungan dari berbagai elemen masyarakat ke pasangan Rijel-Yosep (RIYO) sudah tak terbendung lagi, dimana tim relawan terus menyampaikan dukungannya di berbagai kalangan.


Dukungan itu melalui pemasangan Baliho yang mulai menyala di wilayah sipora terpasang di berbagai lokasi dan terus di sosialisasikan ditengah masyarakat dengan tagline salah satu visi dan misi paslon RIYO itu mewujudkan mentawai yang maju, mandiri, berdaya saing yang kuat dan berkualitas.


"Saat ini baliho pasangan calon Kepala Daerah RIYO menyala di sipora" sebut Ketua Relawan RIYO, Ramses Situmorang, Sabtu (28/9/2024).


Dimana, saat ini paslon RIYO sedang mengikuti tahapan masa kampanye setelah di ditetapkan sebagai pasangan calon dan penetapan nomor urut di dapatkan nomor 1 


"Semoga nomor urut 1 ini menjadi sebuah kemenangan bagi masyarakat mentawai dan pasangan calon RIYO pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan di helat 27 November 2024" ujarnya.


Dia mengatakan, meski baliho saat ini menyala di sipora, namum tim relawan bersama masyarakat akan terus berjuang untuk menghantarkan pasangan calon RIYO menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mentawai.


"Perjuangan kita tidak hanya pemasangan baliho yang menyala, akan tetapi dari berbagai pelosok di mentawai juga kita beri menyala dengan memberikan pandangan politik yang sehat kepada masyarakat" tuturnya, (*).



Editor : Tim Redaksi




Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BKD, Kejari Mentawai Tahan Dua Orang Tersangka
Saturday, September 28, 2024

On Saturday, September 28, 2024



INFO|MENTAWAI - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai tetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019. 


Kedua tersangka itu MR selaku PPK bersama tersangka AY selaku Pelaksana Pekerjaan pada pembangunan gedung BKD mentawai tahun 2019 itu berdasarkan LHP dari tum AUI BPK RI di temukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.2.131.449.823.00,


Dalam kasus ini, tim penyidik kejari mentawai, Jumat (27/9/2024) bertempat di Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah di lakukan pemeriksaan lanjutan serta menahan kedua tersangka.


Informasi yang dirangkum media melalui akun kejari mentawai, Ira Febrina, S.H., M.Si Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai menerangkan, kasus tindak pidana korupsi ini, pada tahun 2019 di lakukan pembangunan gedung kantor Keuangan Daerah (BKD) Mentawai dengan anggaran sebesar Rp. 5.954.791.000,- yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) pada Dinas PUPR Mentawai.


"Pembangunan gedung kantor BKD Mentawai saat itu selaku PPK MR, sedangkan pelaksana pekerjaan CV.ESU  direkturnya AY" sebut Kejari.


Dalam proses pembangunan itu, waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari, di mulai tanggal 24 Juli 2019 dan berakhir tanggal 19 Desember 2019. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2019 dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).


Setelah pekerjaan di PHO, pada bulan februari 2022 gedung tersebut digunakan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai, akan tetapi dengan waktu berjalan gedung yang di bangun ditemukan kebocoran, bahkan hampir setiap ruangan. terangnya.


Tak hanya kebocoran ditemukan juga banyak keretakan dinding ruangan yang terlalu rapuh dan mudah terkelupas pada bangunan BKD termasuk timbunan lantai tidak kuat, sehingga terjadi penurunan lantai di bagian sayap kanan gedung.


Berdasarkan laporan pemeriksaan Ahli, kata dia di simpulkan bahwa ada beberapa pekerjaan pembangunan gedung BKD tidak memenuhi spesifikasi dan volume, sehingga menimbulkan kerugian negara, terangnya.


"Dari perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.2.131.449.823,00" (dua milyar seratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga Rupiah)" ucapnya.


Terhadap kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Padang, tutupnya, (Ers/Humas Kejari mentawai).



Editor : Tim Redaksi

Pembangunan Unit Air Baku Muara Siberut di Mulai, Kabid PSDA Mentawai : Pekerjaan Dalam Proses Berjalan
Thursday, September 26, 2024

On Thursday, September 26, 2024

Lokasi Pembangunan Unit Air Baku di Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai.


 

INFO|MENTAWAI - Pemerintah terus meningkatkan luasan cakupan pelayanan air bersih yang aman dan terlindungi guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong terwujudnya pembangunan yang lebih merata.

 

Tahun 2024 ini, Dinas PUPR melalui bidang Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) laksanakan pembangunan unit air baku di Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai.

 

Pembangunan unit air baku ini kontraktor pelaksana PT Sabata Karya Kencana dan konsultan pengawas PT Vitech Pratama Konsultan yang kontrak nomor :  600.1.4.2/02/PPK-PSDA/SP-F.PUABMS/VII-2024, tertanggal 29 Juli 2024 dengan waktu pekerjaan 123 hari kalender.

 

Nilai kontrak Rp 6.649.185.041,45,(Enam miliar enam ratus empat puluh sembilan juta, seratus delapan puluh lima ribu empat puluh satu koma tiga puluh empat rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD tahun anggaran 2024.

 

Paket kegiatan dalam pembangunan unit air baku ini terdiri dari belanja jalan, jaringan dan irigasi-bangunan air-bangunan air bersih/air baku-bangunan pengambilan air bersih/air baku.

 

Sementara ruang lingkup pekerjaan utama pada pembangunan unit air baku ini meliputi Persiapan, Sistim manajemen keselamatan kontruksi (SMKK), Pipa Transmisi, Mekanikal Elektrikal, Intake, Resevoir glass steel kapasitas 300 M3, Rumah panel, Tangga dan Jalan inspeksi.

 

Kepala Bidang PSDA DPUPR Mentawai, Jonsa, SE menuturkan, pembangunan unit air baku muara siberut yang di laksanakan ini merupakan pembangunan infrastruktur dasar, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

 

Dia menjelaskan, unit air baku ini adalah sarana dan prasarana untuk mengambil dan menyediakan air baku,dimana nantinya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan air bersih.

 

"Prinsipnya pembangunan infrastruktur unit air baku yang kita bangun di Muara Siberut ini untuk menunjang kehidupan masyarakat terkhusus kebutuhan air bersih" sebut Jonsa kepada media, Kamis (26/9/2024).

 

Dia menyebut, dengan di bangunnya unit air baku ini nantinya dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan mulai kebutuhan irigasi, pertanian, kehutanan, industri, pariwisata, air minum dan masih banyak lagi kegiatan yang dapat memanfaatkan air untuk berbagai keperluan. 

 

"Kita berharap pembangunan unit air baku ini dapat selesai sesuai waktu yang di tentukan, sehingga dapat difungsikan secara optimal dalam memenuhi kebutuhan air baku masyarakat" tuturnya.

 

Dia menambahkan, pembangunan unit air baku yang di bangun tahun 2024 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat terkait dengan kebutuhan air bersih.

 

"Saat ini pembangunan unit air baku masih dalam proses di kerjakan, kita harapkan segera selesai, sehingga bisa di manfaatkan masyarakat nantinya. Bangunan ini perlu kita jaga dengan baik agar bisa di gunakan secara berkelanjutan"tutupnya mengakhiri (Ers).



Editor : Tim Redaksi

 

Pastikan Pembentukan PTPS, Bawaslu Mentawai Supervisi dan Monitoring di 5 Kecamatan Pulau Siberut
Thursday, September 26, 2024

On Thursday, September 26, 2024




INFO|MENTAWAI - Untuk  memastikan proses pembentukan PTPS berjalan sesuai dengan mekanisme, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan supervisi dan Monitoring ke seluruh Panwaslu Kecamatan yang berada di daerah Pulau Siberut. (24/09/24).


Dalam monitoring itu di pimpin langsung Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet di dampingi Analis SDM, Mansyur Skb serta staf Bawaslu Mentawai dengan mengitari pulau Siberut menggunakan long boat.


Perjalanan menempuh jalur laut itu, rombongan Bawaslu Mentawai memulai supervisi dan monitoring di Kecamatan Siberut Barat Daya, berlanjut ke Siberut Selatan, Siberut Tengah, Siberut Utara dan Siberut Barat.


"Supervisi dan monitoring yang kita lakukan ini di 5 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten kepulauan Mentawai dan ini bentuk tantangan kita hadapi menggunakan transportasi laut" sebut Perius.


Meksi seperti itu, ini sudah menjadi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dalam rangka pemilihan kepala daerah untuk memastikan pembentukan PTPS yang berada di 5 kecamatan tersebut.


"Prinsipnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan salah satu elemen penting pengawasan proses pemungutan dan rekapitulasi di TPS, sehingga kita berharap dapat berjalan dengan lancar nantinya" tutur Perius.


Dia menjelaskan, keberadaan PTPS menjadi instrumen penting menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.


"Pengawas TPS ini punya peran vital dari suksesnya proses pengawasan, maka Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai turun melakukan supervisi dan Monitoring untuk memastikan proses pembentukan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku" tutupnya mengakhiri, (*)



Editor : Tim Redaksi

Temu Media, KPU Mentawai Kupas Penetapan Paslon, Nomor Urut Hingga Deklarasi Kampanye Damai
Tuesday, September 24, 2024

On Tuesday, September 24, 2024



INFO|MENTAWAI - Kegiatan temu media yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai, Surya Andika selaku Divisi Teknis menyampaikan tiga agenda jadwal dan tahapan pada pemilihan serentak Nasional 2024.

 

Proses tahapan secara pencalonan yang di laksanakan pada tanggal (22/9) melalui rapat pleno KPU Mentawai ditetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut kontestan pada pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024.

 

Kemudian, pada tanggal (23/9) di kawasan homestay mapadegat  juga telah di laksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mentawai. 

 

Adapun penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mentawai, untuk nomor 1 di tempati paslon Rijel Samaloisa-Yosep Sarogdok, urut 2 paslon Maru-Binsar Saleleubaja dan urut 3 paslon Rinto Wardana-Jakop Saguruk.

 

"Inilah nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan di kukuhkan dalam surat suara" sebut Surya Andika dalam konferensi pers di aula hotel Bujai Mentawai Griya, Selasa (24/9/2024).

 

Selanjutnya juga telah di laksanakan Deklarasi kampanye damai, dimana calon bupati dan wakil bupati, partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji, Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

 

Melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib dan damai, berintegritas tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang serta melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Disamping itu, kata Surya Andika masing-masing paslon akan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Mentawai hingga pada pukul 23.59 WIB serta melaporkan tim pemenangan atau tim kampanye. 

 

Dia menyebut, antra dana kampanye dan kampanye merupakan yang tidak dapat di pisahkan, dimana dana kampanye itu cerminan dari proses kampanye, sehingga harus ada namanya laporan awal dana kampanye.

 

Selanjutnya, setiap pasangan calon akan menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), ini rentang waktunya berlangsung dari 25 September sampai 23 November 2024.

 

Terakhir pasangan calon akan menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Nah dari ketiga item ini mulai LADK, LPSDK dan LPPDK akan di lakukan audit oleh akuntan publik terkait dana kampanye yang di laksanakan masing-masing paslon dan timnya.

 

"Jadi hasil audit dana kampanye ini akan menghasilkan status laporan dana kampanye dan kampanye masing-masing pasangan calon, dimana kasusnya itu ada dua poin yaitu patuh dan tidak patuh" pungkasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi