PILIHAN REDAKSI

Dialog Publik Pers di Tengah Gempuran Jurnalisme Warga Pada Pilkada Serentak 2024 Bersama KPU Padang

  INFONUSANTARA.NET -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang bersama Forum Wartawan Parlemen (FWP) Padang menyelenggarakan dialog publik ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Hadirkan Dua Ahli
Wednesday, October 02, 2024

On Wednesday, October 02, 2024



INFO|Limapuluh Kota - Sidang praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Kasus Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan Pelajar SMP se-Kabupaten, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Rabu (2/10/2024) pagi. 


Tersangka MR dan YP, Pemohon Pra Peradilan terhadap Termohon (Kejaksaan Negeri Payakumbuh) melalui Kuasa Hukumnya M. Nur Idris, SH.MH dan Rekan dari Kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates Bukittinggi, mengajukan dua orang ahli dalam Sidang Praperadilan. 


Sidang Pra Peradilan dengan agenda menerima bukti surat dan saksi maupun ahli yang dihadirkan pemohon dipimpin Hakim Tunggal, Neli Gusti Ade, SH dan Panitera Pengganti, Aulia Alfacrisy, SH serta dihadiri belasan pengunjung sidang. 


Usai membuka sidang, hakim ingatkan agar kedepannya pelaksanaan Sidang bisa patuhi/sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, Hakim Tunggal, Neli Gusti Ade, SH mempersilahkan Pemohon untuk menghadirkan kedua ahli.


Kedua ahli, Prof. Ismansyah dosen Hukum Pidana Universitas Andalas secara bergantian dengan Dr. Suharizal memberikan keterangan. Saat ditanya hakim, Prof. Ismansyah yang menjadi Dosen sejak tahun 1986 itu mengatakan bahwa kehadirannya terkait Pra Peradilan terkait kasus dugaan Korupsi.


" Saya ahli hukum acara Pidana.

hadir terkait Pra Peradilan Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi. Saya mengetahui informasi tersebut dari pemohon," ujarnya menjawab pertanyaan Hakim.


Sementara, M. Nur Idris, SH.MH, Kuasa Hukum MR dan YP yang merupakan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan Pelajar SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, usai sidang mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan dua ahli, Ahli Dr. Suharizal dari Universitas Taman Siswa dan Prof. Ismansyah dari Universitas Andalas Padang.


" Ahli yang kami datangkan ini adalah ahli Pidana untuk memperkuat permohonan kami tentang Pra Peradilan, terutama soal sah atau tidaknya Penetapan Tersangka bagi klien kami," ujarnya.


Lebih jauh Idris mengatakan bahwa, ahli yang dihadirkan untuk memperjelas bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ahli yang akan menjelaskan.


" Ahli yang dihadirkan untuk memperjelas bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ahli yang akan menjelaskan tentang penetapan tersangka, karena menurut kami penetapan tersangka sudah mempunyai alat bukti yang cukup, tapi belum tentu mempunyai dua alat bukti," jelasnya.


Ia berharap nantinya ahli dapat menerangkan bagaimana orang bisa ditetapkan jadi tersangka. Dari pihak termohon atau Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sidang tersebut dihadiri langsung Kasi Pidsus, Abu Abdurahman didampingi sejumlah Jaksa. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BKD, Kejari Mentawai Tahan Dua Orang Tersangka
Saturday, September 28, 2024

On Saturday, September 28, 2024



INFO|MENTAWAI - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai tetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019. 


Kedua tersangka itu MR selaku PPK bersama tersangka AY selaku Pelaksana Pekerjaan pada pembangunan gedung BKD mentawai tahun 2019 itu berdasarkan LHP dari tum AUI BPK RI di temukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.2.131.449.823.00,


Dalam kasus ini, tim penyidik kejari mentawai, Jumat (27/9/2024) bertempat di Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah di lakukan pemeriksaan lanjutan serta menahan kedua tersangka.


Informasi yang dirangkum media melalui akun kejari mentawai, Ira Febrina, S.H., M.Si Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai menerangkan, kasus tindak pidana korupsi ini, pada tahun 2019 di lakukan pembangunan gedung kantor Keuangan Daerah (BKD) Mentawai dengan anggaran sebesar Rp. 5.954.791.000,- yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) pada Dinas PUPR Mentawai.


"Pembangunan gedung kantor BKD Mentawai saat itu selaku PPK MR, sedangkan pelaksana pekerjaan CV.ESU  direkturnya AY" sebut Kejari.


Dalam proses pembangunan itu, waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari, di mulai tanggal 24 Juli 2019 dan berakhir tanggal 19 Desember 2019. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2019 dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).


Setelah pekerjaan di PHO, pada bulan februari 2022 gedung tersebut digunakan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai, akan tetapi dengan waktu berjalan gedung yang di bangun ditemukan kebocoran, bahkan hampir setiap ruangan. terangnya.


Tak hanya kebocoran ditemukan juga banyak keretakan dinding ruangan yang terlalu rapuh dan mudah terkelupas pada bangunan BKD termasuk timbunan lantai tidak kuat, sehingga terjadi penurunan lantai di bagian sayap kanan gedung.


Berdasarkan laporan pemeriksaan Ahli, kata dia di simpulkan bahwa ada beberapa pekerjaan pembangunan gedung BKD tidak memenuhi spesifikasi dan volume, sehingga menimbulkan kerugian negara, terangnya.


"Dari perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.2.131.449.823,00" (dua milyar seratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga Rupiah)" ucapnya.


Terhadap kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Padang, tutupnya, (Ers/Humas Kejari mentawai).



Editor : Tim Redaksi

Mencurigakan, 10 Paket Sabu Dari Pengedar di Amankan Polsek XI Tarusan
Tuesday, September 03, 2024

On Tuesday, September 03, 2024




INFO|PESSEL - Seorang pria berinisial RR (41) di amankan Tim Reskrim Beruang Madu Polsek Koto XI Tarusan, bersama tim opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel dugaan tindak pidana peyalahgunaan narkotika.


Penangkapan berlangsung pada hari Minggu, 1 September 2024, pukul 19.00 WIB. Tim reskrim beruang madu polsek koto XI Tarusam berhasil menyita 10 paket narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.


Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap pelaku RR berawal saat itu pelaku hendak menuju Polsek Koto XI Tarusan menggunakan mobil Twincam warna hitam dengan nomor BA 1996 GR untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. 


Saat berada di Mako, kata Kapolsek gerak-gerik RR ini mencurigakan seperti ada sesuatu yang di simpan, sehingga tim Reskrim melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kendaraan RR.


"Kecurigaan itu terbukti, bahwa pelaku RR membawa barang haram yang di simpan di mobil saat petugas melakukan pengeledahan" ucap Kapolsek kepada media, Selasa (3/9/2024).


Dia menyebut, di dalam mobil Twincam milik pelkau RR ini, tim reskrim menemukan 6 paket kecil sabu di dekat pintu sopir sebelah kanan yang disimpan dalam kotak rokok Cristal warna biru.


Kemudian 4 paket sabu ukuran sedang di dekat dasbor sebelah kiri yang disimpan dalam kotak rokok Savero warna biru, kotak rokok Gudang Garam warna coklat, dan dibungkus dengan kantong plastik hitam.


Sebelum di lakukan penangkapan terhadap pelaku bahwa informasi ini sudah di dapatkan pihak Polsek XI Tarusan dari masyarakat  bahwa adanya transaksi narkotika di area tersebut.


'Saat ini, RR beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kapolsek memgakhiri, (Ers).



Editor : Tim Redaksi


Paket Ganja 27 Kg Asal Panyabungan Berhasil Digagalkan Satnarkoba Polres Payakumbuh
Wednesday, August 28, 2024

On Wednesday, August 28, 2024




INFO|Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil gagalkan peredaran narkotika lintas provinsi jenis ganja Sabtu 24 Agustus 2024 di sekitaran pinggir jalan Bukittinggi - Payakumbuh Jorong Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra saat konferensi pers pada Rabu 28 Agustus 2024 mengatakan penangkapan dilakukan terhadap tersangka kurir ganja inisial MRD alias IS (32 tahun).


"Ini merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh tentang akan adanya kiriman narkotika jenis ganja dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Payakumbuh," kata Kapolres Payakumbuh.


Ia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga ke provinsi Sumatera Utara dan saat tersangka kurir masuk ke wilayah hukum, anggota langsung menyergap, menangkap dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban warna kuning.


"Tersangka IS sendiri merupakan suruhan pihak lain, seseorang berinisial R (DPO) adalah aktor utama yang berperan menyuruh tersangka IS untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis ganja tersebut dari Penyabungan hingga ke Payakumbuh," ujarnya.


Berdasar pengakuan IS dirinya di suruh oleh R untuk membawa narkotika tersebut dengan upah sebesar Rp.10 juta dan baru menerima bayaran sebesar Rp.1 juta atas biaya penjemputan dan pengantaran.


"Sebanyak 35 paket narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 27 kg lebih berhasil di amankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Payakumbuh, kemudian pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil merk Suzuki Karimun BA 1147 LW warna merah yang di gunakan tersangka IS untuk bawa ganja serta satu unit handphone merk LG milik tersangka IS," katanya.


Kapolres Payakumbuh menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Payakumbuh serta melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Serahkan Diri Ke Reskrim Polres Mentawai
Monday, August 26, 2024

On Monday, August 26, 2024




INFO|MENTAWAI - Tim omai Reskrim Polres Mentawai kembali ungkap dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi tangga 17 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Km.12 Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.


Pelaku adalah warga Dusun Pukarayat, Desa Tuapeijat berinisial BS (41) yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial AR (13) yang juga warga Dusun Pukarayat.


Penangkapan pelaku berdasarkan, laporan Polisi Nomor : LP/B/15/VIII 2024/SPKT/Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar, tanggal 29 Juli 2024, Sp gas : Sprin.Gas/40/VIII/2024/Reskrim, tanggal 16 Agustus 2024, Sp Sidik : Sp- Sidik/14/VIII/2024/Reskrim, Tanggal 16 Agustus 2024.


"Saat di lakukan penangkapan, pelaku kooperatif dengan mendatangi Mako Polres Mentawai untuk menyerahkan diri" sebut Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasat Reskrim Mentawai, AKP Hardiyasmar kepada media, Senin (26/8/2014).


Lebih lanjut, AKP Hardiyasmar menjelaskan, kronoligis kejadian dugaan tindak pidana cabul yang di lakukan pelaku ini berawal, jumat tanggal 19 Juli 2024, pelaku BS ke tuapejat untuk menemui anaknya yang tinggal di kos yang berada km 0 Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.


Sekira pukul 18.30 WIB tepatnya waktu magrib, pelaku dapat telpon dari keponakannya bernama Rehan untuk datang main ke kosnya yang berada di km 8 Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke kos ponakannya untuk membelikan makanan.


Dikarenakan karena belum membawakan makanan mereka, pelaku BS pergi dengan korban menggunakan Honda beat miliknya menuju kedai yang berada sebelum gang Pesantren dan  berbelanja dikedai tersebut, setelah itu mereka pulang ke kos korban.


Dalam perjalanan pulang, pelaku menanyakan korban “udah makan kalian nak?”, kemudian korban menjawab “belum”. Lalu pelaku menyampaikan kepada korban “Nanti aja kalau udah sampai kos, kita tinggalkan roti ini, kita ke TPI” ucap pelaku dalam kronologis kejadian.


Sesampainya mereka di kos, pelaku menyampaikan kepada ponakannya semua “Nak, kami pergi ke TPI dulu cari ikan”. Sebelum masuk ke jalan raya masih berada di gang kos korban, pelaku menelpon anaknya bernama Aldo, dia menanyakan kepada nya “Udah ada ikan kita nak?” lalu ia menjawab “Tidak ada pak, ikan di TPI tidak ada”


Kemudian pelaku menyampaikan kepada korban “ikan di TPI tidak ada nak”, lalu korban menjawab “iya tidak apa-apa om” lanjut pelaku menyampaikan kepada korban “uang om tidak ada, ada uang om di atm tapi sedikit, gimana nak?” korban mengiyakan. 


Pelaku dan korban pergi ke ATM dekat RSUD untuk mengambil uang  sebanyak Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk kebutuhan dia dan teman-temannya di kos. 


Setelah dari ATM, pelaku mengajak korban jalan-jalan kearah km 12 dengan mengatakan kepada korban “sekalian kita melihat, mana tau ada mobil yang membawa polipom (tempat ikan) kearah bawah”.


Diperjalanan, korban tiba-tiba menangis, pelaku terkejut kenapa menangis dan pelaku menyampaikan kepada korban gak usah nangis tidak ada juga yang dengar, mau balik juganya kita” sebut pelaku


"Saat menuju arah balik, korban tiba-tiba menangis lagi. Disitulah pelaku memanfaatkan kesempatan memegang Payudara dan tangan serta pantat korban, dikarenakan pelaku nafsu. Pelaku melakukan perbuatannya lebih kurang 5 menit.


Usai melakukan perbuatannya itu, mereka pulang ke kos korban, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku balik ketempat kos anak-anaknya yang berada di Km.0 Tuapeijat.


Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Perbuatan pelaku ancaman hukuman 7 tahun penjara, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Diduga Hasil Ilegal Loging, Polres Sijunjung Amankan Truck Bermuatan Kayu Olahan
Friday, August 23, 2024

On Friday, August 23, 2024

 

Truck pembawa kayu olahan tanpa dokumen diamankan Tim Opsnal Polres Sijunjung,Kamis (22/8/2024) siang.



INFONUSANTARA.NET, Sijunjung – Tim Opsnal Polres Sijunjung, Sumatera Barat berhasil mengamankan satu truck bermuatan kayu olahan saat melakukan patroli di jalan umum Jorong Tanah Bato, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (22/8/2024) siang.


Saat diberhentikan oleh petugas dibawah arahan Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K, tim yang dipimpin oleh Aipda Doni Febriandi, SH, ini memberhentikan truck dengan nopol BA 8155 QX yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen. Benar saja, saat diberhentikan, RAC (39) selaku supir, tak dapat menunjukkan dokumen.


Akibatnya, supir dan truck bermuatan kayu olahan diamankan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, S.I.K, membenarkan hal tersebut.


“ Benar, kita telah mengamankan, satu umit truck bermuatan kayu tanpa dokumen tadi siang. Ini ditemukan saat kita melakukan patroli rutin,” ungkap Muhammad Yasin melalui telepon selularnya, Kamis (22/8) malam.


Ia juga menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. 


“Untuk saat ini, supir dan barang bukti sudah diamannkan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagaimana perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi,” jelas Muhammad Yasin.(*)

Perampok Sadis Pedagang Emas di Kecamatan Kapur IX Diringkus Polisi
Monday, August 19, 2024

On Monday, August 19, 2024

 



INFO|Limapuluh Kota - Satu lagi kawanan tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan pedagang emas keliling di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres 50 Kota.


Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid didampingi Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP. Hendra dalam konferensi pers, Senin (19/8/2024) mengatakan, satu lagi tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial HE (38 tahun) warga Dusun Sepunggu, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau


"Tersangka HE berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib. Selain tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata jenis rakitan (senpi) yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan perampokan terhadap korban Reno (40 tahun) warga Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX berhasil diamankan.


Dikatakan Kapolres AKBP. Syaiful Wachid, tersangka ditangkap dalam perkara tindak pidana  pencurian dengan kekerasan yang terjadi Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan Batu Sompik Jr. Galugua Nag. Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.


Kronologis penangkapan, ungkap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota bersama Personil Sat Reskrim Polsek Padang Tualang yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z. Dwiputra melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Sopiyan bertempat di Dusun Pasar 10, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Padang Tualang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.


Saat penggerebekan tersangka HE tidak ditemukan. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota bersama Personil Sat Reskrim Polsek Padang Tualang melakukan pencarian diseputaran lokasi. 


Tersangka HE ditangkap sekira pukul 00.30 Wib sedang bersembunyi di balik seng kamar mandi rumah seorang warga Wagino bertempat di Dusu Pasar 10, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Padang Tualang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Kemudian tersangka HE dibawa ke Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. " beber Kapolres AKBP. Syaiful Wachid.


Kapolres AKBP. Syaiful Wachid mengungkapkan, sebelumnya tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RN (43 tahun) warga Kampar, Riau. Tersangka RN ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024 di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


"Terkait perkara tindak pidana  pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pedagang emas keliling warga Kecamatan Kapur IX, tiga  orang tersangka masih DPO (Dalam Pencarian Orang) Polres 50 Kota. Ketiga tersangka.DPO tersebut inisial IT (24 tahun), U ( 29 tahun) dan RAP (44 tahun," ujar Kapolres AKBP. Syaiful Wachid.


Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) pedagang emas yang menjadi korban perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) saat akan berjualan malam hari di Pasar Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota. 


Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib. Korban Reno (40 tahum) warga Nagari Durian Tinggi meninggal dunia (MD) di lokasi kejadian di daerah Batu Sampik Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX. Sementara sang istri bernama Gita (37 tahun) mengalami sejumlah luka-luka dan telah dibawa ke Puskesmas. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Kerugian 1 Miliar Lebih, Kejari Payakumbuh Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik 50 Kota
Thursday, August 08, 2024

On Thursday, August 08, 2024




INFO|Limapuluh Kota - Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh  langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. 


Penetapan ketiga tersangka berinisial MR (Laki-laki), YA (Laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan Rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu malam 7 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib.


" Iya, kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023," ucapnya saat Press Release.


Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepannya.


" Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan," tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195.


"Dari Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195," tambahnya.


lebih jauh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman menambahkan bahwa pengembalian Kerugian Negara yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak Rekanan tidak menghapuskan Pidana.


" Sudah dijelaskan juga di Undang-undang bahwa pengembalian tidak menghapuskan Pidana." Ucapnya. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Tersangka Inisial T dan BB Tahap II Tipikor Tahun 2020 Dinas PUPR Mentawai di Terima Kejaksaan
Thursday, August 01, 2024

On Thursday, August 01, 2024




INFO|MENTAWAI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus lakukan penyerahan tersangka  inisial T bersama barang bukti tahap II tindak pidana korupsi dari penyidik Polda Sumbar kepada kejaksaan negeri kepulauan Mentawai, Kamis (1/8/2024).


Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan dan swakelola pembangunan jalan non status Desa Saumangaya, Kecamatan Pagai Utara pada Dinas PUPR Mentawai tahun anggaran 2020.


Pelaksanaan kegiatan Tahap II tersebut langsung diterima oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Staff Pidsus dan Penyidik Polda Sumatera Barat. 


Pada pelaksanaan penyerahan Tahap II tersebut dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan rekan-rekan Jaksa Peneliti. 


Informasi yang di rangkum media melalui akun IG Kejarimentawai, tersangka  inisial T akan ditahan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang


Setelah tahap II selesai, tersangka inisial T langsung di amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Padang.



Editor : Tim Redaksi

Pemusnahan 1,5 KG BB Narkoba Sabu,Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia
Thursday, August 01, 2024

On Thursday, August 01, 2024



INFONUSANTARA.NET -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman kantornya, Rabu (31/7/2024). 


Pemusnahan 1.552,15 gram sabu tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai

pasal 75 huruf k undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya ,” ujarnya.


AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipengadilan) tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap dibeberapa wilayah.


“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP diantaranya dikota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.


Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil memyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.


“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” tandasnya.


“Ke 17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.


Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap narkoba disemua wilayah Sumatera Selatan.


“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mari kita satukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba didaerah kita ini, kita selamatkan generasi muda kita dari belenggu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan,” tutupnya.(*)