Buang Sampah Sembarangan di Padang Vidiokan dan Laporan Dapat Intensif, Pelaku Dapat Hukuman 3 Bulan Kurungan atau Denda Rp 5 Juta!
INFONUSANTARA.NET – Mengacu pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang mengimbau warga kota tidak membuang sampah sembarang karena bagi yang kedapatan bisa dikenai sanksi kurungan hingga denda. Bagi warga Kota Padang yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa kena hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda … Read more