PT BRN Bantah Penebangan Kayu di Hutan Produksi, Berita Beredar Tidak Sesuai Dengan Fakta



INFO|MENTAWAI – Beredarnya informasi terkait adanya penghadangan kapal panton yang memuat kayu di logpond Dusun Pukarayat, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai itu berita tidak benar.


Hal itu di sampaikan Asisten Direktur PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) Reiza Valdo Silahooy kepada media yang di hadiri Kadus Pukarayat, Tinus, Pemilik Lahan, Beidernis Sakerebau, Humas Perusahan, Renold Tahrial Mulyono dan Kadus Berkat Jusmen di Mess Perusahan Km.8 Desa Sipora Jaya, Rabu (12/7/2023).

Termasuk berita yang menduga bahwa pihak perusahan mengambil kayu di Hutan Produksi isu tidak benar, perusahan mengelola kayu masyarakat sesuai dengan prosedur dan sesuai kesepakatan dengan pihak pemilik lahan.

“Tidak ada penebangan kayu di tanah ulayat, kayu yang kita ambil ini milik dua suku yaitu Sakerebau dan Sababalat yang di serahkan kepada perusahan untuk di olah sesuai kesepakatan” sebut Asisten Direktur PT BRN.

Nah, berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta, sejak kemaren perusahan tidak ada beroperasi lantaran hari hujan, yang anehnya kapan warga melakukan penghadangan dan pemblokiran pengangkutan kayu di kapal panton.

Sementara kayu yang berada di panton saat ini hanya ada sekitar 1000 kubik lebih, kalau tidak ada hambatan perdana akan di lakukan loading, sebut Reiza.

Terkait adanya laporan di Polres Mentawai, apabila ini tidak terbukti, pihak perusahan akan lapor balik, karena menyangkut nama baik perusahan kami” kata Reiza.

Dia menegaskan, PT BRN masuk ke Dusun Pukarayat untuk mengelola lahan kayu masyarakat izinnya lengkap, perusahan kami bukan ilegal, dan operasi di lakukan sesuai dengan prosedur.

PT BRN mulai masuk sejak februari 2023, akan tetapi kaum atau pemilik lahan selama ini tidak ada terjadi masalah dengan perusahan, anehnya itu yang bukan pemilik lahan datang mencari masalah dengan perusahan, kami menduga ada yang menunggangi.

Pemilik lahan Bidernis Sakerebau, menyebut terkait penghadangan dan pengambilan kayu di hutan produksi yang di lakukan pihak perusahan sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena lahan yang di kelola perusahan itu di areal lahan milik kami yang di serahkan kepada pihak perusahan.

Termasuk laporan yang di lakukan Ferdinan Saogo ke polres mentawai itu tidak sesuai dengan apa yang di laporkan, karena pihak perusahan melakukan aktivitas sesuai dengan prosedur, sebutnya.

Dia menyebut sesuai mediasi yang di lakukan di kantor camat terkait soal lahan di setujui semua kaum, sehingga terbit surat Alas Hak Kepemilikan (Alashak) meski menunggu agak beberapa bulan dan tidak ada tuntutan dalam penyerahan lahan yang akan di kelola perusahan.

Selama perusahan beroperasi tidak ada terjadi masalah dengan kaum dan sudah beberapa kali perusahan kayu masuk semuanya berjalan dengan lancar tidak seperti sekarang ini, kata dia.

“Kami juga kaget dengan ada kejadian seperti ini serta adanya pelaporan, perusahan mencuri kayu, itu tidak benar, karena kita pastikan lahan kayu yang di ambil perusahan itu di areal lahan kami” sebutnya lagi.

Senada Kepala Dusun Pukarayat Tinus menyampaikan, persoalan adanya informasi yang bergulir di media isu tidak benar, karena selama beroperasi perusahan kayu di pukarayat sesuai dengan prosedur.

Menyangkut soal Alashak, kata Kadus Pukarayat menjelaskan sebelum penerbitan alaska itu di lakukan mediasi di kantor camat pada bulan April 2023 pada pertemuan itu Bapak Ferdinan Saogo hadir.

“Kita yang punya wilayah di Dusun Pukarayat, terkait pemberitaan adanya penghadangan, mereka tidak ada konfirmasi dengan kami selaku kepala Dusun setempat, intinya di lokasi tersebut tidak ada warga menghadang hanya sepihak saja, sebut Tinus.

Humas Perusahan Renold Tahrial Mulyono menuturkan, dasar bisa beroperasinya perusahan kayu, tentu di dahului dengan adanya kesepakatan kaum dan adanya surat Alashak, kalau itu sudah di sepakati baru perusahan bisa beroperasi.

Namun dengan adanya pemberitaan terkait penghadangan dan pengambilan kayu di hutan produksi, itu isu tidak benar dan lahan yang di klaim bapak Ferdinan Saogo seluas 450 hektar juga tidak benar, sebut Humas Perusahan.

Kepala Dusun Berkat, Jusmen mengatakan, persoalan yang terjadi saat ini sebenarnya tidak ada persoalan, karena semuanya sesuai dengan proses dan tahapan termasuk dengan kaum serta pemerintah di lakukan musyawarah.

“Intinya pemdes dan dusun dalam penyelesaian soal lahan masyarakat di buka ruang, sehingga menghasilkan keputusan dan kesepakatan” imbuhnya.

Dalam pertemuan terkahir yang di lakukan di kantor camat itu, sebut Jusmen mendapatkan kesepakatan dengan pembagian antara kaum Sakerebau dengan Sababalat ada yang khusus dan ada yang sama-sama, maka terbitlah surat Alashak itu.

“Jadi semua prosedur sudah di lakukan, nah terjadi persoalan di lapangan, kami anggap tidak ada masalah, karena bukan masuk dalam konsep pengurusan, semuanya sudah clear” jelasnya.

Nah, sekarang ini kami mendapat informasi adanya terjadi pelaporan di kantor kepolisian, hal ini menjadi pertanyaan kami, karena tidak sesuai lagi dengan apa yang di lakukan, pasalnya setiap pertemuan Bapak Ferdinan Saogo selalu kami hadirkan.

“Kami heran dan terkejut kenapa ada pelaporan dan kami juga menduga ada yang menunggangi, sehingga persoalan yang sudah tuntas mentah lagi, seharusnya kalau masih ada persoalan di selesaikan sesama kaum, bukan melaporkan pihak perusahan” ucapnya.

Sementara terkait dengan lahan, Bapak Ferdinan Saogo ini di istimewakan bahkan di hargai, begitulah baiknya kaum suku Sakerebau, akan tetapi kebaikan tersebut terbalik dengan melakukan pelaporan,maka kami menyakinkan ada yang menunggangi, (Tim).





Leave a Comment