Ilustrasi.(ist) |
INFONUSANTARA.NET — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) sepanjang tahun 2022.
Kepada awak media, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku tidak mengetahui pasti hasil temuan BPK.”Silakan tanya ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang (besarannya), namun saya pribadi tidak kena,” katanya, Selasa lalu.
Sementara Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar saat dihubungi tidak berkenan menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi.
“Lebih baik ke pimpinan DPRD Kota Padang saja, Sekwan hanya mengurusi yang teknis saja,” katanya via pesan singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dilaporkan tengah menunggu perkembangan pengembalian uang negara dari DPRD Kota Padang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, permasalahan yang terjadi di DPRD Kota Padang diselesaikan dulu di internal lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Masalah di DPRD mereka menyelesaikan secara internal, belum melapor ke kami, mereka menyelesaikan internal, jika tidak selesai secara internal, baru melapor ke kami,” katanya.
Andi mengatakan bahwa pertanggungjawaban pengembalian uang negara dari anggota DPRD Kota Padang ada di lembaga itu sendiri.
“Kami menunggu apakah mereka menyelesaikan secara baik, karena itu pertanggungjawabannya ada di DPRD, sekarang kan lagi ribut tuh, jadi sifatnya kami menunggu,” katanya.
Alasan lainnya Kejari Padang menunggu, kata Afliandi, karena pihaknya telah mendapatkan informasi dari Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani yang menyampaikan bahwa pihaknya menyelesaikan secara internal.
“Kan bagus. Tidak semua perkara itu pindahnya ke pengadilan, kalau sudah ada kesimpulan di DPRD, tidak ada penyelesaian, baru kami ambil tindakan, kami menunggu putusan mereka,” katanya.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci soal nominal uang yang harus dikembalikan oleh anggota DPRD Padang negara.
Ia juga tak menjelaskan, apa sanksi pidana yang menjerat anggota DPRD Kota Padang lantaran permasalahan itu selalu terjadi setiap tahunnya.
“Kalau nominal kami tidak dapat info, kalau tidak salah ini miliaran, ini kan uang jalan, yang tahu itu mereka. Kami akan masuk kalau sudah dapat informasi rinci, baru kami kasih info,” ucapnya.
Sumber terpercaya sebagaimana dilansir dari Radarsumbar.com di Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kerugian negara dalam temuan BPK terkait kelebihan bayar uang perjalanan dinas anggota DPRD Kota Padang mencapai lebih kurang Rp4 miliar.
Belum diketahui batas tanggal terakhir pemulangan uang dari kelebihan perjalanan dinas tersebut.
Namun, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Pasal 23 Ayat 1 tentang BPK, dijelaskan bahwa lembaga atau badan yang mengelola keuangan negara/daerah, melaporkan penyelesaian keuangan negara/daerah selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian keuangan negara dimaksud.