Pindah Parpol, Tiga Anggota Dewan PAW di Lantik Ketua DPRD Mentawai



INFO|MENTAWAI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mentawai menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.


Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok di dampingi Wakil Ketua I dan II di hadiri PJ Bupati Mentawai, Fernando Jongguran, Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD dan undangan lainnya.

“Ada tiga anggota DPRD Mentawai yang di Lantik menjadi PAW yaitu, Safri Horison Saleleubaja, Maren Obaja Samaloisa dan Melki Sapolenggu” sebut Yosep kepada media usai pelantikan, Senin (21/8/2023).

Safri Horison Saleleubaja di ketahui menggantikan posisi Suhendra Sababalat, Maren Obaja Samaloisa menggantikan posisi A.K Robertyl Saogo. Keduanya yang di PAW ini merupakan dari partai Garuda.

Sementara satu orang lagi yang di PAW merupakan dari partai Hanura, Melki Sapolenggu menggantikan Rasyidin Saiful.

Ketiga anggota dewan yang di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Mentawai dan di susul dengan surat PAW dari setiap masing-masing Partai.

Yosep mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di lakukan ini tindak lanjut dari SK Gubernur Sumbar, dimana Partai politik dari Garuda dan Hanura mengusulkan surat PAW, kemudian di tindaklanjuti prosesnya ke KPU dan KPU kirimkan surat ke DPRD   Mentawai untuk di agendakan pelantikan.

Nah, ketika terjadi perpindahan partai, tentu untuk mengisi kekosongan di lakukan pelantikan terhadap anggota DPRD yang di PAW, kalau tidak di tindaklanjuti, maka lembaga DPRD akan di gugat oleh Partai yang bersangkutan.

“Jadi sesuai tata tertib di DPRD Mentawai, kalau sudah 60 hari harus di lakukan pelantikan terhadap anggota dewan yang di PAW, kalau tidak, DPRD bakal di gugat  partai bersangkutan” sebutnya.

Sesuai surat PAW yang di terima, kata Yosep, bahwa ketiga orang dewan yang di lantik ini, karena tiga anggota dewan pindah partai, sehingga masing-masing Partai mengusulkan pemberhentian terhadap tiga dewan dan di usulkan PAW, ujarnya.

“Semoga ketiga anggota DPRD yang di PAW bisa melaksanakan fungsi-fungsi dewan, ada fungsi anggaran, fungsi legislasi, membuat peraturan daerah dan fungsi pengawasan serta berkomitmen menjaga nama baik, marwah lembaga yang kita hormati” ucapnya.

Selain itu, Yosep meminta anggota yang baru dilantik untuk dapat melanjutkan kerja-kerja DPRD sebelumnya serta cepat beradaptasi dan bersinergi dengan anggota dewan lainnya, (Ers).


Editor : Tim Redaksi


Leave a Comment