Pilkada 2024, Pengawas Pemilu Kuasai Regulasi dan Sikapi Temuan Secara Profesional

 

INFO|MENTAWAIBerbicara soal potensi pelanggaran pemilu khususnya pemilihan kepala daerah bukan hal yang baru artinya dari pemilu ke pemilu dan pilkada ke pilkada sering terjadi.

 

“Khusus kepada panwaslu kecamatan, ketika ada temuan di lapangan musti di sikapi secara profesional” sebut Newton Nusantara selaku Narsum Sosialisasi Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di aula Bujai Mentawai, Rabu (4/9/2024).

 

Menyikapi secara profesional, sebutnya agar tidak gegabah dalam mengambil tindakan terkait dengan apa yang terjadi dalam kontestan pilkada serentak 2024 di kabupaten kepulauan mentawai.

 

Kenapa mesti seperti itu, kata Newton yang juga Lawyer itu supaya nanti ketika mengambil tindakan seperti penertiban seperti Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) jangan gegabah, kuasai regulasi hukumnya.

 

Dia mengatakan, kasus seperti ini ada sebagian penyelenggara terkhusus pengawas tidak tahu membedakan manal APS dengan APK, padahal itu persoalan sederahana yang semestinya di ketahui oleh pengawas pemilihan pilkada.

 

Nah, untuk mengantisipasi supaya hal itu tidak terjadi, ketika ada melihat gelagat yang mengarah kepada pelanggaran pemilu pada umumnya dalam konteks pilkada, musti menyikapinya secara arif dan bijaksana yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pada prinsipnya apapun problem di republik ini di selesaikan dengan  mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan” ucapnya.

 

Dia menyampaikan, kalau masing-masing stakeholder berjalan di rel masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pilkada yang demokratis jujur, adil dan berkeadilan, maka nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat mentawai khususnya, kemungkinan kontestan pilkada untuk melakukan pelanggaran akan menurun, bahkan tidak terjadi sama sekali.

 

“Intinya dalam melaksanakan tugas kuasai regulasi hukum, sehingga pikiran aneh-aneh dari kontestan akan hilang, karena ketika melakukan pelanggaran pemilu akan bermuara pemberian sanksi” terangnya.

 

Selain itu, dia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi jalannya proses pilkada, maka kalau itu di lakukan akan menghasilkan kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati) yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan moralitas yang baik.

 

Dia menyakini, kandidat yang terpilih nanti akan memperjuangkan yang terbaik untuk masyarakat yang memilihnya untuk masa lima tahun mendatang.

 

Terkait pelaksanaan tugas pengawasan, dia menyampaikan, lembaga pengawasan tertinggi itu Bawaslu RI sampai kebawah itu yang di sebut berjenjang hingga pengawas TPS, oleh karena itu pengawas harus musti mumpuni dengan regulasi.

 

“Ketika ada temuan di lapangan harus di follow-up dan laporkan ke pimpinan ketingkat kabupaten, nanti tingkat kabupaten akan menentukan langkah persoalan yang di temukan tingkat bawah” tutupnya mengakhiri, (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment