INFO|MENTAWAI – Untuk menyamakan presepsi dalam perencanaan pembangunan, Pemdes Goiso’oinan dan BPD melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2024 bertempat di Aula Desa Goiso’oinan, Rabu (27/9/2023).
Musedes RKPDes tahun anggaran 2024 ini di pimpin Ketua BPD Goiso’oinan melalui Wakil Ketua BPD, jaibi di hadiri Kades Goiso’oinan, Sion Marsutim Taileleu, Bhabinkamtibmas, perangkat Desa dan Tokoh masyarakat.
Waka BPD Goiso’oinan, jaibi menuturkan, Musdes RKPDes ini sangat penting di laksanakan sebagai forum aspirasi bagi seluruh masyarakat Desa untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan tahun 2024.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat dalam Musdes RKPDes ini, sehingga apa yang menjadi usulan dalam pembangunan kedepan dapat berjalan dengan baik” ucapnya.
Dia menjelaskan, Musdes ini merupakan forum yang penting dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa bersama seluruh elemen masyarakat untuk mendiskusikan rencana dan aspirasi masyarakat desa.
“Musdes RKPDes yang di laksanakan ini untuk merumuskan rencana kerja yang akan menjadi panduan dalam upaya mencapai kemajuan dan kesejahteraan desa” sebutnya.
Dikatakan, musdes RKPDes yang di gelar ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Di tempat yang sama Kepala Desa Goisooinan, Sion Marsutim Taileleu mengajak, seluruh masyarakat bisa bersama-sama menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan yang sudah menjadi skala prioritas.
Musdes RKPdes dengan melibatkan elemen masyarakat ini, agar dalam pengambilan keputusan terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah desa pada tahun depan dapat berjalan dengan baik.
“Saya selaku kades Goiso’oinan mengajak seluruh warga desa untuk berpartisipasi aktif dalam menyusun RKPDes tahun anggaran 2024” tukasnya.
Untuk di ketahui pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Sementara prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan tahun anggaran 2024 yang akan datang, (Ers).
Editor : Tim Redaksi