Dishub Mentawai Berupaya Selesaikan Ganti Rugi Tanaman Masyarakat

INFO|MENTAWAIPersoalan pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat yang berlokasi di bandara rokot masih diupayakan Dinas Perhubungan (Dishub) Mentawai untuk segera di selesaikan.


Hal demikian di sampaikan, Plt Kepala Dinas Perhubungan Mentawai, Lahmuddin Siregar usai pertemuan dengan masyarakat Dusun Rokot dan Dusun Pogari terkait pembayaran ganti rugi tanaman, Senin (9/10/2023).


“Kita baru di sini, tentu kita kumpulkan semua data dulu, sehingga kita tahu berapa banyak tanaman masyarakat yang akan di bayarkan” sebutnya.


Sampai saat ini, kata dia data dari tim penilaian terkait tanaman masyarakat belum diterima secara kekuatan hukum, artinya data tersebut belum di tanda tangani Dinas terkait, sehingga dasar pembayaran belum bisa di lakukan.


“Kalau anggaran pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat tersedia, namun dasar pembayaran, tentu kita harus memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari, karena ini adalah uang negara” sebutnya.


Dia menjelaskan, dari pembahasan awal terkait pembangunan bandara ini, soal lahan sudah selesai di bayarkan, namun masih ada tanaman masyarakat yang belum terbayarkan, sementara lokasi tersebut sudah di gusur.


Nah, dalam hal ini tentu membutuhkan waktu lagi untuk memastikan pemilik tanaman, ketika saya di tunjuk sebagai Kadishub informasinya sedang berproses penilaiannya yang melibatkan Dinas Pertanian, Pemerintahan, Camat.


Namun dalam hal ini, di perlukan kajian dan data hasil penilaian juga belum kita terima dari pihak terkait , nah tentu belum bisa kita simpulkan, sebutnya.


Dalam pertemuan, Kadishub juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan waktu sampai data hasil penilaian di terima, soal anggaran pembayaran sudah tersedia, terangnya.


Dia mengatakan, ada 18 warga pemilik tanaman yang belum terbayarkan, akan tetapi semuanya itu belum terferivikasi secara data, karena data tersebut yang mengeluarkan pihak berkompeten.


Sebenarnya persoalan ini dilematis, karena lokasi tanaman masyarakat itu sudah di gusur duluan, sehingga butuh proses lagi, tentu pembayarannya perlu hati-hati dengan data valid yang di lakukan kajian dari pertanian, kajian hukumnya, supaya nantinya saat pembayaran sesuai dengan peruntukannya.


“Kita tetap berusaha menyelesaikan persoalan pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat dengan melibatkan instansi terkait, mudah-mudahan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucapnya.


Pendamping pemilik tanaman masyarakat, Pengacara Ridelhan Saleleubaja, SH, MH menyampaikan, persoalan ganti rugi tanaman masyarakat ini sudah berlangsung tiga tahun dari tahun 2021 sampai 2023 ini yang belum juga terbayarkan, karena masih ada bebrapa  kendala mengenai perhitungan jumlah tanaman sekaligus memastikan pemilik tanaman.


Sebelumnya, nama masyarakat yang akan di bayarkan ganti rugi tanamannya sudah di usulkan sebanyak 18 orang kepada Dishub Mentawai, Dinas Pertanian termasuk pihak bandara. Dengan tengat waktu yang sudah di tentukan muncul lah hasil penilaian yang dilakukan oleh Dinas Pertanian.


Namun, pada saat di undang PJ Bupati Mentawai, Martinus Dahlan, awalnya masyarakat mengajukan tanaman berdasarkan hasil yang mereka ketahui, akan tetapi tidak semua di akomodir Dinas pertanian dan saat rapat tersebut tidak mau lagi melanjutkan pertemuan.


Kemudian Ridelhan selaku pendamping memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan menghubungi Kadishub lama Tohap Nababan bersama Kabidnya bahwa dishub mentawai hanya sebagai juru bayar, sedangkan penilaian tanaman itu Dinas Pertanian.


Dalam pertemuan itu masyarakat menyetujui hasil dari penilaian yang di lakukan Dinas Pertanian, manum ada opsi yang di sampaikan masyarakat bahwa dana yang sebanyak 500 juta di bagi rata sebanyak 17 orang sebagai pemilik tanaman dan semuanya ada 18 orang.


Dari kesepakatan itu, kita sampaikan kepada Dinas Perhubungan, namun karena ada satu orang tidak setuju, maka kembali lagi berdasarkan hasil penilaian Dinas Pertanian, nah ketika masyarakat setuju, namun tidak ada respon dari Dinas Perhubungan.


Lalu kembali di lakukan pertemuan bersama Kabid Lucianus saat itu tidak hadir Kadishub Tohap Nababan, bahwa hasil pertemuan di sepakati supaya ganti rugi tanaman ini di bayarkan di pertengahan September 2023.


Ganti rugi tanaman masyarakat yang di miliki di lokasi itu berupa, sagu, kelapa cengkeh, pala, pinang, keladi, rambutan, itulah tanaman-tanaman inti yang masyarakat ajukan ganti rugi tanaman untuk segera di bayarkan.


Terkait pembahasan pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat ini sudah 10 kali di lakukan pertemuan, namun belum juga ada kepastian kapan di bayarkan, akan tetapi setelah di lakukan pertemuan dengan Plt Kadishub Mentawai, Lahmuddin Siregar akan berupaya segera menyelesaikan, namun yang menjadi persoalan itu data penilaian dari Dinas Pertanian belum di terima dan data tersebut juga belum di tanda tangani Kepala Dians Pertanian Mentawai, sebut Ridelhan.


Dia menyebut, data penilaian yang di lakukan Dinas Pertanian hingga sampai saat ini belum di terima Kadishub, sehingga terkendala untuk di lakukan pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat.


Hasil dari pertemuan dengan Kadishub Mentawai, kata Ridelhan Dishub mentawai tidak berani membayar ganti rugi tanaman masyarakat kalau belum ada dasar data penilaian dari Dinas Pertanian, nah persoalan ini akan di sampaikan kepada PJ Bupati Mentawai, supaya persoalan ganti rugi tanaman masyarakat segera tuntas, (Ers).


Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment