Bavarian Party di Hotel Santika,Ketua Komisi I Tegaskan Pemko Padang Harus Menolak Dan Berikan Peringatan Keras

 

INFONUSANTARA.NET — Ketua Komisi I DPRD Padang , Djunaidy Hendry mengkritisi wacana Hotel Santika Premiere Padang yang akan menggelar Bavarian Party pada tanggal 28 Oktober 2023 pukul 20.00–00.00 WIB yang akan datang.

Menurutnya, kegiatan dengan gambar gelas berisi minuman beralkohol dan berkonotasi Pesta Bir di Kota Padang , jelas telah melukai dan menodai Kota Padang sebagai kota yang sangat kental dengan falsafah Adat basandi Syara’ dan Syara’ basandi Kitabullah.

“Kegiatan yang terinspirasi dari kemeriahan perayaan (oktoberfest) festival beer tradisi Jerman ini sangat tidak sesuai dengan culture dari Minangkabau yang sangat kental dengan falsafah Adat basandi Syara’ dan Syara’ basandi Kitabullah, seperti tertuang di UU 17 tahun 2022,” jelas Djunaidi Hendry,Selasa (17/10).

Djunaidy Hendry menekankan, Pemko Padang sangat menolak dan tidak mengizinkan kegiatan tersebut di Kota Padang.

“UU 17 tahun 2022 dan Perda Kota Padang  telah mengatur tentang minuman beralkohol. Oleh karena itu saya meminta Pemko Padang memberikan peringatan keras terhadap hotel tersebut, untuk tidak melaksanakan kegiatan Bavarian Party di Kota Padang,” tegasnya.

Sebelumnya, Hotel Santika Premiere Padang akan melaksanakan Bavarian Party pada tanggal 28 Oktober 2023 pukul 20.00–00.00 WIB yang akan datang.

“Para tamu akan disuguhkan dengan 2 packages yang berbeda yaitu, personal package IDR 275.000 nett/person dan table package IDR 1.000.000 nett/4 persons, masing-masing packages ini sudah termasuk free beer/softdrink dan snack,” ujar Public Relations Officer Hotel Santika Premiere Padang, Elva, Selasa (10/10).

Leave a Comment