Logo AWAK (Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi) |
Infonusantara (Nasional ) – Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Kerja Revisi Undang-undang KUHP karena masih ada beberapa pasal yang diperdebatkan. Pasal-pasal itu antara lain berpotensi mempidanakan jurnalis. Pers menilai beberapa ketentuan tersebut sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik. Upaya-upaya mengkriminalisasi kerja-kerja publikasi oleh pers tersebut, sangat tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan adanya perdebatan pasal – pasal tersebut Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi atau AWAK mengambil sikap. Berikut pernyataan sikap AWAK Sumbar :
Kami dari Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Sumatera Barat menilai Undang-Undang KUHP Pasal 28 dari RKUHP 2 Februari 2018 dan pasal pasal 305 huruf d adalah bentuk kriminalisasi kepada wartawan dan berpotensi merusak kebebasan pers.
Karna jika pasal ini diberlakukan, maka kebebasan pers berekspresi yang selama ini cukup baik menjadi terancam. Selain berita bohong yang kriterianya tidak jelas, AWAK Sumbar sangat menolak pasal yang mengatur soal fitnah di RKUHP, karena pasal ini bisa melebar menjangkau wilayah pers yang sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
AWAK Sumbar mendesak pemerintah dan DPR mencabut pasal-pasal terkait berita bohong dan tindak pidana terhadap proses peradilan tersebut. Karna aturan itu bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi karya wartawan dalam pemberitaan baik dalam bentuk online maupun cetak.
AWAK Sumbar juga Mendesak Pemerintah dan DPR yang memperpanjang masa kerja Panitia Kerja Revisi Undang-undang KUHP agar melibatkan Dewan Pers, Organisasi Pers, Perusahaan Pers serta Pemerhati Pers, agar delik pers tidak dimasukkan dalam RKUHP yang selama ini sangat baik menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Herman Tanjung – Ketua
Fijaski Zakir – Sekretaris
Randi Pangeran – Korlap