Eksekusi Pagar yang Menghalangi Akses Jalan Masuk Menuju Rumah Nanda Talambanua Mantan Atlet Berprestasi Legenda Angkat Berat Indonesia Lifter Dunia |
Infonusantara (PADANG) – Akhirnya permasalahan pemagaran dimulut jalan menuju akses kerumah Nanda Talambanua mantan atlet berprestasi legenda angkat berat Indonesia lifter dunia, di Jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Rabu (21/3) di eksekusi juga.
Eksekusi atau pembongkaran pagar tersebut sempat memanas.Terjadi perdebatan antara kuasa hukum dari pihak Nanda yakni AM. Mendrova, SH.MH dengan pihak Sovia, sehingga eksekusi yang harusnya dilakukan oleh petugas Satpol PP Padang sempat tertunda sebentar.
Dimana saat itu pihak Sovia mengakui memang tidak ada sertifikat tanahnya, yang ada memang pihak Nanda. Namun pihak Sovia bersikukuh jalan yang dilalui ke rumah Nanda adalah tanah ulayat, pusako tinggi keluarga mereka. Jangan dibongkar dulu dinding seng ini. Dinding ini berada di tanah kami.
“Kenapa dinding ini dibongkar juga. Sedangkan pagar sudah dibongkar. Buka dulu pagar dalam dirumah Nanda, baru bongkar ini,” kata Sovia dihadapan Pjs Wako Padang.
Namun Pjs Walikota Padang Alwis yang langsung turun kelokasi saat itu, dimana juga sempat berdebat dengan pihak Sovia, dengan tegas memerintahkan puluhan personil Satpol PP yang ada saat itu untuk membongkar pagar dan dinding seng dari rumah Sovia. Dimana diketahui dinding seng tersebut baru saja ditambah oleh pihak Sovia.
“Buka semua yang mengganggu atau menghambat akses jalan, termasuk dinding yang ada dibelakang. Kita berjalan sesuai aturan saja, dan jika ada yang keberatan antara kedua belah pihak silahkan saja ajukan laporan. “Ibu Sovia apabila merasa keberatan, bisa mengajukan protes ke Pemko Padang dan bawa bukti yang ada. Yang jelas ini dibongkar dulu,” tegas Alwis.
Sementara Mendrova, SH.MH, kuasa hukum pihak Nanda Telambanua mengatakan, permasalahan pemagaran ini kan cukup lama sekali. Klien nya Nanda Talambanua bersabar menghadapi masalah ini, mengikuti semua proses dan aturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Mulai dari pengurusan di Dinas PUPR Padang, BPN Padang, sampai pada mediasi di Satpol PP juga sudah dilakukan.
“Kita bersyukur Pemko Padang tegas dalam menyikapi masalah ini, sehingga pembongkaran selesai dilaksanakan. Proses pembongkaran ini sudah sangat lama dinantikan klien saya,” ujarnya
Lebihlanjut disampaikan, sesuai batas ukur tanah yang telah dilakukan pihak BPN, tentunya kami juga akan memperjuangkan hak klien sesuai bukti resmi yang ada pada klien saya. “Kita akan mengambil kembali hak klien dan akan mengajukan gugatan Perdata pada pihak Sovia, “tegas Mendrova.
Kasatpol PP Kota Padang Yadrison mengatakan sudah melakukan pembongkaran pagar dan dinding seng yamg menghalangi jalan umum, yang sempat dipasang pihak keluarga Sovia.
Untuk pagar yang menghalangi jalan di tempat Nanda Talambanua, Yadrison mengatakan akan dibongkar sendiri olehnya dengan jangka waktu satu bulan. Karena ada surat pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani pihak Nanda Talambanua diatas materai.
“Pak Nanda kita tidak bisa bongkar karena dia janji bakal buka sendiri. Kita lihat dulu perkembangannya. Apabila dalam waktu sesuai pernyataan tidak dibongkar sendiri, kita yang bongkar,” pungkas Yadrison.
Menyikapi eksekusi atau pembongkaran pagar yang telah dilakukan pihak Pemko, Iswanto Kwara menyampaikan semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Dimana dalam hidup bermasyarakat, bertetangga tentu yang diharapkan harus bisa saling menghargai satu sama lainnya, sehingga tidak terjadi permasalahan.
Ya, kalau proses pembongkaran pagar itu sudah sesuai aturan yang ada tentunya harus dilakukan.Apalagi ini persoalannya sudah lama sekali. Selaku anggota DPRD Padang, kita juga sudah pernah turun untuk mencarikan solusinya. Namun itu kembali pada kebijakan dari Pemko Padang dalam mengambil tindakan dan dilaksanakan sekarang ini, ” pungkasnya anggota Komisi I DPRD Padang ini.(Inf)