(Ils) |
INFO (Nasional) –Sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, dan para pensiunan / penerima tunjangan.
Kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2018 ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan informasi kepada para awak media dalam konferensi pers THR 2018 bertempat di Istana Negara Jakarta,Rabu (23/5/2018)
Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin sejak 2004, sementara THR diberikan sejak tahun 2016. Pembayaran pajak dan dana bersumber dari dana APBN 2018, sementara pembayaran untuk APAR bersumber dari APBD.
Alokasi anggaran pembayaran Gaji / Pensiun / Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan penguatan DPR. Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan dapat dilangsungkan sesuai dengan rencana UU APBN tahun 2018. Pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2018 Dapat Mencapai Sektor Riil dan Ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Pemberian THR tahun 2018 tujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Sementara, pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan ke-13 tujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun baru dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Menteri Keuangan, Peraturan, Keuangan, Keuangan, dan THR dan Gaji ke-13.
THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah setelah dikurangi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara,
THR untuk pensiun, uang tunai, tunjangan keluarga, dan / atau tunjangan tambahan. Pada Tahun 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.
Gaji ke-13 untuk aparatur Penghasilan negara, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk Pensiun ke-13 pindah besar, tunjangan keluarga, dan / atau tunjangan tambahan minggu.
Pengajuan Permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara, pengajuan permintaan pembayaran Gaji / Pensiun / Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja untuk KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir Juni 2018, agar dapat meluncurkan pada awal bulan Juli 2018 untuk setiap anggota pemerintah dan para penerima pensiun.
Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan.
Rencana pembayaran Gaji / Pensiun / Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 adalah sebesar Rp35.76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017 oleh karena itu:
THR Gaji sebesar Rp5,24 triliun;
THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp5,79 triliun (Kebijakan baru tahun 2018);
THR Pensiun sebesar Rp6,85 triliun (Kebijakan baru tahun 2018);
Gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun;
Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun; dan Pensiun / Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun. *