Ketua DPD Hanura Sumbar Marzul Veri |
INFO SUMBAR – KPU telah menetapkan tenggat waktu untuk pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 berakhir paling lambat pada 17 Juli 2018.
Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumbar menegaskan, pengajuan calon legislatif (Caleg) dari Partai Hanura hanya bisa dilakukan oleh jajaran kepengurusan OSO dan Herry Lontung. Hal itu disampaikan setelah keluarnya keputusan terbaru Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui surat Nomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018.
“Surat Nomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018 memutuskan kembali mengakui Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar. Dengan surat Menkumham ini, nyata sudah bahwa hanya Hanura OSO dan Herry Lontung yang bisa mendaftarkan caleg-calegnya ke KPU,” kata Ketua DPD Hanura Sumbar, Marzul Veri, Minggu (8/7).
Untuk itu, Marzul Veri mengundang semua kader Hanura yang selama ini belum menerima kepemimpinan OSO-Herry Lontung, untuk kembali bergabung dan membesarkan Partai Hanura. Para kader juga diminta fokus pada pemenangan partai. “Lupakan masa lalu dan kita menangkan Hanura pada Pemilu 2019,” ajaknya.
DPD Hanura Sumbar mengaku siap menghadapi Pileg dan meraih peringkat tiga besar. ”Kepengurusan Hanura di Sumbar tidak ada persoalan,” katanya sembari menjelaskan perihal surat terbaru tersebut.
Menurutnya, keputusan Menkumham tersebut merupakan respons atas surat dari DPP Hanura Nomor B079/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018, perihal tanggapan atas surat Menkumham Nomor M.HH.AH.11.01-56, tanggal 29 Juni 2018. Surat Menkumham tanggal 29 Juni menyatakan Kepengurusan DPP Hanura berdasarkan keputusan Menkumham Nomor M.HH-22.AH.11.01 dipimpin oleh OSO selaku ketua dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Lewat surat terbaru Menkumham tanggal 6 Juli, maka Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura. Hal itu juga tertera dalam surat terbaru Menkumham.
Keputusan Menkumham diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Pemilu 2019 telah memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga diperlukan ketegasan kepengurusan partai politik. Pertimbangan lain karena belum tercapai kesepakatan di kalangan pengurus DPP Hanura dari kubu-kubu yang bertikai terkait pencalonan anggota legislatif. Sehingga, tulis Menkumham, mengakibatkan terganggunya pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Hanura.
Surat terbaru Menkumham yang mengakui OSO dan Herry juga untuk mencegah Hanura kehilangan hak mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dengan surat terbaru Menkumham tanggal 6 Juli, maka Hanura di bawah OSO dan Herry Lontung berhak mendaftarkan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU.
”Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat saat ini adalah kepengurusan berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01, tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Masa Bakti 2015-2020, dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jendral Herry Lontung Siregar (terlampir),” demikian tertulis dalam surat Menkumham tertanggal 6 Juli 2018 tersebut.
“Pada Pileg 2019 untuk Sumbar pihaknya sudah menyiapkan segala persyaratan yang telah di urus masing-masing caleg dari kader kader terbaik Hanura yang akan ikut Pileg. Rencana, pendaftaran ke KPU akan dilakukan 13 Juli mendatang, ” ungkap Marzul Veri. (bim)