Komite IV DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja di Balaikota Padang Sumatera Barat terkait Pembahasan RUU Konsultan Pajak |
INFO PADANG – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkunjung ke Balaikota Padang Sumatera Barat dalam rangka menampung masukan tentang penyusunan pandangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak, bertempat di ruangan Abu Bakar Jaar Balaikota Padang, Selasa (9/10).
Kunjungan dari 12 orang anggota Komite IV DPD RI ini disambut Walikota Padang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Asnel. Pertemuan itu diikuti sejumlah praktisi keuangan dari perbankan, akademisi dan praktisi perpajakan.
Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali menegaskan, kedudukan konsultan pajak sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan negara.
Namun saat ini, belum ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya.
“Ketiadaan aturan perundang-undangan yang mengatur profesi konsultan pajak menjadikan DPR RI menginisiasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Konsultan Pajak,” katanya.
Konsultan pajak merupakan suatu pekerjaan yang sangat mulia dan diperlukan oleh negara. Namun, kecenderungan orang melihat konsultan pajak dianggap negatif. Padahal sesungguhnya konsultan pajak akan mendudukkan orang membayar pajak.
Perlu diketahui bahwa pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara, yang saat ini persentase wajib pajak kita sangat rendah. Makanya RUU ini sangat penting,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi bahwa, masyarakat di Sumbar sudah sangat mengerti bahwa sangat perlu konsultan pajak ini. Sehingga baik masyarakat sebagai wajib pajak maupun pemerintah sebagai penerima pajak bisa diberlakukan secara adil.
“Dengan kata lain masyarakat wajib pajak maupun pemerintah dengan kewajiban ini tidak saling dirugikan. Kita lihat di luar negeri, masyarakat disana sangat taat pada pajak sehingga imbal balik positif nya juga dirasakan oleh masyarakat disana,” sebut Ayi.
Setelah ini masukan yang didapat dari daerah akan difinalisasi pekan depan. Dan seminggu kemudian akan dilaporkan pada DPR RI dan Pemerintah. Anggota DPD harus memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diusulkan DPR RI.
“Untuk itu dalam kunjungan kerja ini kami ingin mendengarkan masukan dari bapak, ibu, sebagai bahan bagi kami ketika pembahasan RUU Konsultan Pajak ini. Disamping pajak, jelasnya, pemerimaan negara adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red). “Oleh karena itu, kita juga ingin memasukan PNBP ke dalam RUU ini,” katanya.
Rapat yang sama juga digelar di Sulawesi Selatan. Jumlah Komite IV ini 33 orang, dibagi. Setengah ke Padang, setengah lagi ke Sulawesi Selatan. “Namun, yang jelas, rapat di daerah bertujuan agar pandangan serta masukan dari daerah juga dapat dipertimbangkan dalam rangka pembahasan RUU Konsultan Pajak ini,” ungkap Ayi Hambali
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Asnel menyampaikan, Pemerintah Kota Padang berterimakasih atas kunjungan Komite IV DPD RI yang telah melaksanakan sosialisasi RUU tentang Konsultan Pajak tersebut.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan selamat datang kepada Ketua Komite IV DPD RI dan rombongan. Karena sudah mengunjung Kota Padang, kata Asnel, pihaknya mengajak rombongan Komite IV untuk menikmati objek wisata dan kuliner yang ada di Kota Padang.
“Saya mengajak Ketua Komite IV dan rombongan menikmati objek-objek wisata dan kuliner di Kota Padang. Masakan Padang itu hanya ada dua, yaitu enak atau enak sekali,” pungkas Asnel.(Inf )