INFO PADANG – Empat orang anggota DPRD Padang yang diduga belum mengembalikan anggaran kelebihan dana tunjangan transportasi , berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan segera melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“ Terkait dugaan penyimpangan anggaran kelebihan dana transportasi di DPRD Padang, kami (Kejari) Padang, akan segera melakukan koordinasi dengan APIP,” kata Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri, melalui Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman, saat diwawancarai, Jumat kemarin (16/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga saat ini Kejari Padang belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terkait temuan tersebut. “ Berdasarkan ketentuan yang berlaku APIP, akan menyerahkan penanganan temuan BPK kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam waktu 60 hari,’” jelasnya.
Dari informasi yang diterima awak media, jumlah anggaran per masing masing anggota dewan yang harus dikembalikan ke kas daerah dari temua BPK itu bervariasi. Misalnya Yulisman mesti mengembalikan kelebihan dana Rp 161.800 juta. Kemudian Amril Amin harus mengembalikan sebesar Rp 45.304. Selanjutnya Erisman sebesar Rp 400 juta dan Osman Ayub sebanyak Rp 88.4400. (Inf/eko)