Unggahan dokter hewan SY yang diduga makar. [Facebook] |
Penangkapan terhadap YS terbilang cukup rumit, karena pria tersebut kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Pemeriksaan dokter hewan warga Limapuluh Kota di Mapolres Limapuluh Kota. [Antara/istimewa] |
Infonusantara.net – Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menangkap seorang dokter hewan berusia 50 tahun berinisial SY, atas dugaan melakukan perbuatan makar.
“Iya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial YS sesuai Laporan Polisi Nomor: L/P /A/57/V/2019/SPKT–LPK tanggal 31 Mei 2019,” ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Ajun Komisaris Anton Luther, di Sarilamak, dilansir dari Antara, Senin (3/6/2019).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pria warga Padang Jopang, VII Koto Talago Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Ia ditangkap di kawasan jalan negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau.
Anton menjelaskan, pria kelahiran Pekanbaru tersebut diduga makar karena mengunggah foto sebuah pulau yang ditulis Republik Andalas Raya.
Foto tersebut diunggah SY ke akun Facebook bernama Drh Syahrizal. Dalam foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat:
“ Saya tidak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di Pulau Jawa, saya punya hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini. Jangan kalian anggap ini hanya meme meme main-mainan saja #kamitelahsedang bergerak,” tulis akun tersebut.
Selain itu juga tertulis beberapa kalimat yang merongrong dan menuding pemerintah zalim, semena-mena, bernada hasutan serta bernada ujaran kebencian.
Penangkapan dokter hewan itu dipimpin langsung Kapolres Limapuluh Kota Ajun Komisaris Besar Haris Hadis didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Anton Luther dan Kasat Intelkam Polres Limapuluh Kota, AKP Zukri Ilham.
Penangkapan terhadap YS terbilang cukup rumit, karena pria tersebut kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Namun, berkat kerja sama tim gabungan yang didukung langsung Tim Polda Sumbar, akhirnya berhasil menangkap lelaki tersebut.
Ia ditangkap seusai menghadiri acara di kawasan Tanjung Pati. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota, pria berbadan kurus itu langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Anton juga menyebutkan, YS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu dapat diduga melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki maksud penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal dengan mengunggah muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Sumber: Antara