KPK: Muzni Zakaria Bakal Segera Ditahan Ketika Proses Penyidikan Telah Rampung


Infonusantara.net – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan penyidik KPK bakal menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakatia yang saat ini telah berstatus tersangka, ketika proses penyidikan telah rampung.
Dia mengatakan, saat ini penyidik masih bekerja melakukan pendalaman dan pengumpulan data yang dianggap perlu.
“Kasusnya terus berjalan, kendati Bupati Muzni Zakaria belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman dab pengumpulan data,” kata Saut, Kamis (18/7).
Hal itu disampaikannya usai memberikan arahan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemprov Sumbar dengan Kanwil BPN Sumbar dan Kanwil DJP Sumbar-Jambi, di Padang.
“Masih berproses, kan sudah ditentukan statusnya. Kapan selanjutnya tinggal menunggu penyidik siap. Karena ketika sudah dilakukan penahanan tentu ada waktu ke tahap selanjutnya yang tidak boleh terlalu lama,” kata dia.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain, Saut menyerahkan semuanya sesuai hasil tim penyidik. “Saya belum tahu,” ujarnya.
Namun saat ditanya apakah ada kepala daerah di Sumbar dalam bidikan KPK, Saut menjawab tidak boleh berburuk sangka kepada orang lain. KPK lanjutnya, akan berbicara setelah ada penindakan.
“Gak boleh gitu pada dasarnya semua orang itu baik dan ndak boleh dicurigai, KPK kalau sudah ada kasusnya baru boleh ngomong, kalau surat pembaca dan laporan masyarakat masuk ke KPK ada,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan, serta suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan.
Dalam kasus itu, tim KPK telah dua kali datang ke Sumatera Barat untuk melakukan penggeledahan. Pertama menuju kediaman Muzni Zakaria, di Padang pada 25 April 2019.
Kemudian menggeledah kantor Bupati Solok Selatan, 9 Juli 2019. Sejumlah data yang disimpan dalam beberapa kopor, disita penyidik KPK saat itu. (*/mbb)
Sumber: Redaksi6

Leave a Comment